Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dari 7 sampai 20 September 2021 guna menekan penularan COVID-19 di wilayahnya.

"Saat ini Kabupaten Rejang Lebong memberlakukan PPKM Level 2. Alhamdulillah status PPKM di Kabupaten Rejang Lebong ini sudah turun level dari sebelumnya di Level 3," kata Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah di Rejang Lebong, Selasa.

Dia berharap kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan terus meningkat dan penularan virus corona penyebab COVID-19 bisa terus menurun di Rejang Lebong.

Wakil Bupati menekankan pentingnya disiplin warga dalam menjalankan protokol kesehatan dalam upaya pengendalian COVID-19.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong Syamsir selaku Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 secara terpisah mengatakan bahwa pada Selasa tidak ada penambahan kasus infeksi virus corona di wilayah Rejang Lebong.

"Hari ini alhamdulillah di Kabupaten Rejang Lebong tidak ada penambahan kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 dan sebaliknya pada hari ini ada 10 kasus yang dinyatakan sembuh," katanya.

Menurut Syamsir, jumlah warga Rejang Lebong yang dikonfirmasi terserang COVID-19 sejak kasus pertama dideteksi pada Juni 2020 hingga saat ini seluruhnya 3.411 orang dengan jumlah penderita yang sudah sembuh 3.308 orang dan pasien yang meninggal dunia 68 orang.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021