Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap agar aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib ditetapkan sebagai pahlawan nasional atas jasanya dalam memperjuangkan tiga dokumen produk hukum terkait HAM.

“Kita harus memperjuangkan Munir sebagai pahlawan nasional, negara perlu memberikan pengakuan atas karyanya berupa tiga produk legislasi terkait HAM,” kata Lukman Hakim ketika memberi kesaksian mengenai perjalanan hidupnya bersama Munir dalam acara doa bersama untuk almarhum Munir Said Thalib yang disiarkan secara langsung di Zoom dan kanal YouTube Public Virtue Institute, Kamis.

Berdasarkan kesaksian yang diungkapkan oleh Lukman Hakim, Munir telah berhasil memperjuangkan tiga dokumen resmi produk legislasi bangsa terkait dengan HAM yang fundamental dan strategis.

Ketiga dokumen resmi dan fundamental tersebut adalah Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta penambahan Bab XA yang terdiri dari Pasal 28A-28J tentang Hak Asasi Manusia di dalam amendemen kedua UUD 1945 yang dilangsungkan pada tahun 2000.

Lukman mengatakan, dokumen-dokumen tersebut merupakan hasil dari perjuangan Munir bersama aktivis HAM lainnya untuk menjamin hak-hak dasar manusia, khususnya masyarakat Indonesia.

“Itu adalah pertama kali negara (Indonesia, red.) mengakomodasi hal-hal yang sebelumnya ada di Deklarasi Universal HAM secara resmi,” tutur Lukman.

Oleh karena itu, bagi mantan Menteri Agama ini, Munir tidak hanya pahlawan bagi orang-orang yang hilang, tertindas, ataupun kemanusiaan. Ia merupakan sosok yang meletakkan dasar-dasar fundamental HAM sebagai produk hukum.

Bagi Lukman, dengan menjadikan Munir sebagai pahlawan nasional, Indonesia dapat menunjukkan bahwa terdapat putra terbaik bangsa di bidang HAM yang patut memperoleh kehormatan secara resmi dan menjadi pelajaran bagi generasi muda.

“Beliau berjuang luar biasa saat membela kaum tertindas dan orang-orang hilang,” kata Lukman.

Pewarta: Putu Indah Savitri

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021