Palembang, (Antara) - Gubernur Sumatera Selatan menyatakan apapun keputusan ditetapkan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan ulang Pilkada Sumsel, 4 September lalu harus diterima, karena MK merupakan lembaga yang berwenang.

        Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyampaikan hal itu ketika ditanya mengenai sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel yang putusannya akan digelar Mahkamah Konstitusi(MK) di Jakarta, Selasa (8/10) di Palembang, Senin.

        Calon gubernur petahana itu juga meminta masyarakat Sumatera Selatan tetap tenang dan menghormati putusan MK, terkait sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel.

        "Apapun keputusannya, kita hormati, karena MK merupakan lembaga yang berwenang. Saya minta masyarakat tetap tenang dan saya mengetahui semuanya menunggu keputusan," katanya.

        Ia berharap, besok (Selasa 8/10-red) sudah ada keputusan siapa pemenang Pilkada calon gubernur dan wakil gubernur yang akan memimpin Sumsel periode mendatang.

        Sebagai calon ia tetap percaya kepada MK yang memiliki wewenang memutuskan perkara sengketa pilkada.

        Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel HA Djauhari berharap MK dapat segera memutuskan sidang gugatan pilkada yang digelar pada Selasa besok (8/10).

        Menurut dia, sidang gugatan yang berlarut-larut dapat membingungkan masyarakat Sumsel, sementara masa jabatan gubernur dan wakil gubernur akan habis pada 7 November 2013.

        "Kita tentu ingin segera mengetahui siapa pemenang pilkada, jangan sampai hiruk pikuk di MK malah mengorbankan masyarakat Sumsel, oleh karena itu, saya harap betul sidang gugatan ini segera diputuskan dengan keputusan yang seadil-adilnya," ujar wakil rakyat tersebut.

        Ia juga mengimbau, seluruh kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel dapat menerima apapun keputusan MK nantinya.

        "Kita imbau kepada kontestan kalau kalah ya kalah, harus legowo, jangan mengorbankan masyarakat untuk kepentingan pribadi, mereka  (kandidat) juga sudah berkomitmen siap menang dan siap kalah," katanya.

        Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sumsel, pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin-Ishak Mekki unggul setelah penggabungan perolehan suara pemungutan suara ulang 4 September 2013 dengan hasil pilkada 6 Juni 2013 dengan memperoleh 1.447.799 suara.

        Disusul pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer mengantongi 1.389.169 suara dan Eddy Santana Putra-Hj Anisja D Supriyanto mengumpulkan 507.149 suara dan Iskandar Hasan-Hafisz Tohir yang mendapat 341.278 suara.

        Sementara, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel yang mengikuti pemungutan suara ulang yakni nomor urut 1 Eddy Santana Putra-Hj Anisja D Supriyanto, nomor urut 2 Iskandar Hasan-Hafisz Tohir, nomor urut 3 Herman Deru-Maphilinda Boer dan nomor 4 Alex Noerdin-Ishak Mekki.

        Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 11 Juli 2013,  KPU Provinsi Sumatera Selatan diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

        MK juga membatalkan Keputusan KPU Sumatera Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan pada 13 Juni 2013.*

Pewarta: Oleh Susilawati

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013