Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor adik Gubernur Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana terkait kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Gunung Mas dan Lebak.

"Benar kemarin sore (7/10) sejak pukul 15.00 WIB hingga hari ini (8/10), pukul 01.00 WIB dinihari, penyidik KPK menggeledah kantor milik tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Kantor tersebut bernama PT Bali Pasific Pragama yang terletak di Gedung The East lantai 12 no 5 Mega Kuningan Jakarta Selatan.

Perusahaan itu diketahui menjadi kontraktor sejumlah proyek infrastruktur.

"Penyidik menyita 15 kotak dokumen," tambah Johan.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar terkait dengan sengketa pilkada kabupaten Lebak.

KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dalam lembaran Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru di rumah orang tua pengacara Susi Tur Handayani yang menjadi perantara Wawan memberikan uang ke Akil.

Panel hakim konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar pada 1 Oktober 2013 memutuskan untuk mengabulkan permohonan pasangan dari Partai Golkar Amir Hamzah-Kasmin sebagian yaitu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak.

Namun pengacara Wawan kemarin membantah keterlibatan Wawan dalam pilkada Lebak, sedangkan Susi juga tidak menjadi pengacara pihak yang bersengketa di Lebak melainkan menjadi pengacara untuk sengketa pilkada Serang.

Walikota Serang saat ini diketahui adalah Tubagus Haerul Jaman yang merupakan adik tiri Ratu Atut.

Ada sejumlah anggota keluarga Atut yang menduduki jabatan pemerintahan di provinsi Banten dan tingkat pusat.

Mereka adalah Hikmat Tomet (suami Atut) yang menjadi anggota Komisi V DPR, Andhika Hazrumy (anak pertama Atut) sebagai anggota DPD dari Provinsi Banten, Ade Rosi Khairunnisa (Istri Andhika) yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Serang.

Selanjutnya Andiara Aprilia Hikmat (anak kedua Atut) menjadi calon anggota DPR, Tanto Warsono Arban (suami Andiara) menjadi calon anggota DPRI, Heryani (ibu tiri Atut) menjabat Wakil Bupati Pandeglang, Ratu Tatu Chassanah (adik kandung Atut) yaitu Wakil Bupati Serang, Tubagus Chaerul Jaman (adik tiri Atut) menjabat sebagai Wali Kota Serang serta Airin Rachmi Diany (istri Wawan) yaitu Wali Kota Tangerang Selatan.

KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas,Kalimantan Tengah  dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain.

Tersangka lain yang diduga menerima suap dalam perkara pilkada kabupaten Gunung Mas adalah anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta.

KPK menyita uang senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS dengan total uang sekitar Rp3 miliar.

Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013