Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta organisasi perangkat daerah atau OPD yang diberikan tugas menghimpun pajak dan retribusi daerah mengoptimalkan penagihan sehingga bisa memenuhi target 2021.

Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Emir Pashah saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan target penarikan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong 2021 sebesar Rp98,8 miliar. 

"Hingga akhir Juli 2021 target ini baru terealisasi sebesar Rp38,9 miliar atau 43,36 persen dari target Rp98,8 miliar. Untuk itu  33 OPD yang diberikan kewenangan menghimpun pajak agar mengoptimalkan penagihan sehingga bisa memenuhi target," kata dia.

Dia menjelaskan realisasi penghimpunan pajak dan retribusi daerah itu tersebut jumlahnya masih kecil dan diperkirakan sulit terpenuhi 100 persen karena adanya pandemi COVID-19 yang melanda Tanah Ari dan belahan dunia lainnya.

"Untuk memenuhi target PAD ini selain turun ke lapanganmasing-masing OPD juga diminta melakukan penagihan dengan cara menghubungi nomor telepon masing-masing wajib pajak yang sudah jatuh tempo, mumpung masih ada waktu tiga bulan lagi," terangnya.

Sejauh ini penarikan PAD oleh 33 OPD di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, pencapaian tertinggi oleh Puskesmas Sindang Beliti Ilir sebesar Rp303,6 juta atau 82,76 persen dari target Rp366,9 juta.

Kemudian Puskesmas Kampung Delima sebesar Rp387,4 juta dari target Rp474,2 juta (81,70 persen) serta Puskesmas Tanjung Agung sebesar Rp292,7 juta atau 64,77 persen dari target Rp452 juta.

Sedangkan pencapaian terkecil berada di Diskominfo Rejang Lebong dari target Rp46,2 miliar saat ini baru terealisasi Rp1,9 juta atau 4,29 persen.

Selanjutnya Dispora Rejang Lebong dari target Rp88,5 juta terkumpul Rp8,9 juta (10,08 persen) serta dinas pertanian dan perikanan dari target Rp191 juta saat terhimpun Rp20,5 juta atau 10,73 persen.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021