Bengkulu (Antara Bengkulu) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu Fajri Ansori meminta televisi lokal tidak menyorot nomor urut partai politik saat memberitakan kampanye yang melanggar aturan KPU.

"Sebenarnya itu bukan memberikan sanksi, tapi justru kampanye terselubung, banyak televisi yang memperjelas nomor urut partai," katanya di Bengkulu, Selasa.

Menurutnya, sebelum memasuki masa kampanye, televisi dilarang mengambil gambar nomor urut partai politik.

Meski pemberitaan terkait pelanggaran partai dalam memasang atribut kampanye.

"Ini termasuk pelanggaran oleh media penyiaran, jadi seharusnya gambar nomor urut partai itu dikaburkan," tambahnya.

Ansori mengatakan saat ini KPID sudah mengawasi tayangan televisi lokal yang berpotensi mengandung unsur kampanye.

Keberadaan alat pemantau siaran atau "server" yang mulai beroperasi sejak 10 September 2013 di Sekretariat KPID sangat membantu KPID dalam pengawasan.

Hasil rekaman siaran sejumlah televisi lokal, seperti TVRI, BTV, RBTV, EsaTV dan SindoTV akan dibahas di tingkat komisioner KPID.

"Setelah itu kami koordinasikan dengan Baswaslu mengenai pelanggaran yang lebih jelas," ujarnya.

Menurutnya, pelanggaran kampanye caleg dan partai politik oleh media televisi dan radio memiliki sanksi tegas.

KPID dan Bawaslu sudah menandatangani nota kesepahaman tentang pengawasan Pemilu 2014.

"Sanksi terberat adalah kami akan rekomendasikan pencabutan izin siaran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika," katanya.

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menemukan 225 pelanggaran kampanye partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014 di 10 kabupaten dan kota di daerah itu.

"Dari hasil rekapitulasi pengawasan yang disampaikan masing-masing Panwaslu, kami temukan pelanggaran alat peraga kampanye," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap.

Hasil rekapitulasi Bawaslu Provinsi Bengkulu, tercatat sebanyak 32 pelanggaran kampanye di Kota Bengkulu, 57 pelanggaran di Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan 22 pelanggaran, Kabupaten Bengkulu Tengah 5 Pelanggaran, Kabupaten Bengkulu Utara 38 pelanggaran, Kabupaten Mukomuko 22 pelanggaran, dan Kabupaten Kepahiang 49 Pelanggaran. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013