Bengkulu (Antara) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa menunda sidang perkara dugaan penggelapan uang kas Universitas Bengkulu dengan terdakwa Firman Ashari (34) karena ketiadaan penasihat hukumnya.

"Karena terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukumnya, maka sidang tidak bisa dilanjutkan dan kita tunda," kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu, Rendra Y di Bengkulu, Selasa.

Majelis hakim memberikan tenggat waktu kepada Firman untuk menghadirkan penasihat hukum yang dapat mendampingi terdakwa dalam proses parsidangan.

"Kalau saudara tidak mempunyai penasihat hukum, negara menyediakan bantuan hukum agar saudara dapat didampingi oleh penasihat hukum," kata Rendra.

Sementara itu, Firman menjelaskan bahwa dirinya telah memiliki penasihat hukum sendiri yang akan mendampinginya namun berhalangan hadir.

"Penasihat hukum saya tidak tahu sekarang jadwal sidangnya, kalau boleh penundaannya setelah Lebaran Idul Adha," kata terdakwa.

Terdakwa rencananya menjalani sidang pertamanya dengan agenda pembacaan dakwaan yang telah disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari kasus penggelapan uang kas Universitas Bengkulu yang diketuai oleh Hendri Djunaidi.

Hendri djunaidi bersama timnya telah menyusun surat dakwaan atas perkara Firman dengan dakwaan terdakwa melanggar pasal 2, 3, 8 dan 9 undang-undang 31 Tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi.

"Sesuai pasal, terdakwa bisa dijerat hukuman empat tahun penjara," kata dia.

Sebelumnya, Firman ditangkap tim khusus Polda Bengkulu dan Bareskrim Polri di salah satu wilayah di Jakarta pada 22 Mei 2013 karena kasus dugaan penggelapan uang kas Universitas Bengkulu yang bernilai lebih dari lima miliar rupiah.

Terdakwa awalnya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dana kas Universitas Bengkulu saat dia menjabat bendahara pengeluaran pada 2010 hingga 2011.

Modus yang dilakukan terdakwa dengan memanipulasi SP2B atau surat permintaan pemindahbukuan dan terkuak setelah munculnya gejolak di internal akibat adanya dugaan pemotongan beasiswa mahasiswa serta tidak dicairkannya insentif para PNS dan dosen.

Sidang Firman kembali akan digelar Rabu tanggal 16 Oktober 2013 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013