"Baik gini aja, saya ambil kesimpulan nanti secara 'zoom' beliau dihadirkan dan kita dengarkan apa yang ingin disampaikan dari tersangka ini," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Hakim mengatakan pada saat sidang tahapan pembuktian saksi, pihaknya akan mendengarkan Tom yang berstatus sebagai tersangka untuk memberikan keterangan.
Baca juga: Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
"Kita dengarkan dulu keterangannya secara zoom apa yang ingin disampaikan oleh dari tersangka," ujarnya.
Dia menegaskan urgensi atau tidaknya kehadiran Tom akan dinilai hakim melalui pembuktian dan keterangan tersangka sesuai fakta peradilan.
Baca juga: Kuasa hukum ajukan Tom Lembong hadir di sidang praperadilan untuk beri keterangan langsung
Kemudian, ditegaskan pula hakim juga akan mempertimbangkan bukti dan sangkalan yang dipermasalahkan termohon yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jadi, urgensi itu biarlah ada tidaknya urgensi yang dihadirkan di persidangan ini menjadi penilaian dari hakim praperadilan untuk menilai itu apa sah atau tidaknya, itu aja intinya," tegasnya.
Hakim menjelaskan kehadiran Tom sebagai tujuan untuk menjembatani agar tidak ada polemik yang tidak perlu.
Ia memastikan jika putusan ataupun kesimpulan hakim ditentukan secara obyektif.
Baca juga: Tom Lembong tersangka, Kejagung diminta periksa semua kasus impor
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan kepada hakim untuk menghadirkan pemohon demi memberikan keterangan secara langsung pada sidang gugatan praperadilan.
"Kami sebelumnya sudah menghadirkan surat untuk menghadirkan tersangka mengingat pemohon yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan, jadi beberapa hal perlu konfirmasi dari beliau," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Ari mengatakan, Tom yang bisa menjelaskan dalam persidangan lantaran mengetahui peristiwa dan bisa memberikan keterangan terkait proses pemeriksaan.