Bengkulu (Antara Bengkulu) - Mantan peserta pemilihan kepala daerah Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu Rosnaini Abidin membantah melakukan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp350 juta.

"Saya sangat menyesalkan pemberitaan itu bahwa saya menyerahkan uang sebesar Rp350 juta kepada MK," katanya kepada wartawan di kediamannya di Kota Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan jika dirinya pernah mencoba menyuap hakim MK untuk memenangkan sengketa pilkada Kabupaten Seluma pada 2010, ia tidak akan membongkar dugaan kecurangan mantan ketua MK Akil Mochtar.

"Secara logika, saya tidak mungkin mengungkap dugaan kecurangan Akil Mochtar saat menangani sidang sengketa gugatan saya di MK," tambahnya.

Kenyataannya kata dia, gugatan yang diajukannya ke MK dan ditolak telah menimbulkan kekecewaan mendalam.

Pasalnya, sehari sebelum sidang pengumuman apakah gugatan tersebut dikabulkan atau ditolak, dalam situs resmi MK, gugatannya telah dinyatakan diterima seluruhnya.

"Tetapi saat pembacaan putusan pada esok harinya, majelis hakim yang dipimpin Akil Mochtar memutuskan menolak gugatan saya," ujarnya.

Ia mengatakan tidak memiliki keinginan lagi untuk menjadi kepala daerah, namun kasus yang menimpa Akil yang tertangkap tangan menerima suap dari Anggota DPR, membuat kekecewaannya memuncak.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini mengatakan siap membeberkan dugaan korupsi yang dilakukan Akil saat menangani sengketa Pilkada Seluma pada 2010.

Terkait dana Rp350 juta itu kata dia untuk diserahkan kepada pengacaranya Muhammad Asrun.

Sehari sebelum pembacaan putusan, pihaknya sudah mengetahui bahwa gugatan dikabulkan dan di situs resmi MK juga sudah tertera bahwa gugatan dikabulkan seluruhnya.

"Kuasa hukum saya meminta menyiapkan uang Rp350 juta sebagai bentuk terimakasih, kepada siapa uang itu diberikan saya tidak tahu," ujarnya.

Jika untuk hakim kata dia, nilainya sama sekali tidak masuk akal. Selain itu dirinya juga yakin gugatan akan diterima, sebab empat pokok gugatan dalam sengketa Pilkada Seluma lengkap dengan bukti-bukti.

Gugatan pertama adalah soal politik uang, eksodus pemilih, penggembosan suara dan ijazah palsu calon kepala daerah yang digugat.

"Soal pemilih eksodus yang saya gugat waktu itu sudah terbukti saat ini dimana 40 ribu jiwa pemilih di Kabupaten Seluma menyusut, tidak mungkin seluruhnya meninggal dalam tiga tahun," katanya. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013