Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal wilayah Sumatera menyepakati lima kesepakatan penting setelah melakukan kajian dan diskusi intensif dalam rapat konsolidasi Anggota DPD RI Sub-Wilayah Barat I di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Sabtu.

Kesepakatan yang dihadiri 27 senator tersebut mencakup soal perubahan iklim hingga wacana amendemen konstitusi yang masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Terkait perubahan iklim, Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu mengatakan sangat penting untuk menampilkan data-data deforestasi hutan dan ancaman langsung perubahan iklim bagi Indonesia. Saat ini, sisa cadangan hutan Sumatera sudah berada di bawah 30 persen.



Dalam menyikapi fenomena perubahan iklim, kata dia, DPD RI akan mengajak semua pihak terkait baik LSM, akademisi maupun pemerintah untuk secara bersama-sama menyusun Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim.

"Kami sedang mengupayakan agar DPD RI menjadi inisiator bagi diformulasikannya RUU Perubahan Iklim. Indonesia sangat membutuhkan UU ini tetapi tidak semua lembaga bersedia untuk memulainya", kata Sultan.

Sementara mengenai wacana amendemen konstitusi, salah satu senator asal Jambi menolak wacana tersebut jika hanya ingin menambah kewenangan MPR RI dan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Namun, jika itu (amendemen) dilakukan juga untuk memperkuat kewenangan lembaga DPD dan pasal-pasal lainnya yang dinilai penting untuk ditinjau kembali tentu kami akan mendukungnya. Untuk amendemen, kami harap DPD RI dapat bersikap bulat secara kelembagaan, tidak boleh ada sikap politik pribadi," tuturnya.

Amendemen konstitusi, menurutnya, harus diarahkan untuk meninjau kembali sistem bikameral pada lembaga perwakilan DPR dan DPD. Demokrasi harus dibangun secara kolektif dengan hak dan kewajiban yang sesuai dengan legitimasi kedaulatan rakyat.

Oleh karena itu, DPD RI meminta hak kewenangan yang lebih melalui amendemen konstitusi seperti diberikannya kewenangan legislasi secara lebih luas dan diberikannya kesempatan bagi calon presiden (capres) independen dengan menghapuskan syarat "presidential threshold" dalam pemilu.



Pembahasan berikutnya adalah terkait proyek infrastruktur jalan tol dan jembatan Selat Sunda yang merupakan konektivitas penting lintas Sumatera yang sampai saat ini mengalami kemandekan pembangunan oleh Kementerian PUPR.

Para Anggota DPD Sub-Wilayah Barat yang menamakan diri sebagai Kaukus Sumatera bersepakat untuk meminta pemerintah agar kembali melakukan proses pembangunan jalan tol dan jembatan Selat Sunda mengingat tingginya aktivitas masyarakat Sumatera yang membutuhkan akses jalan dengan konektivitas yang luas.

Salah satu poin kesepakatan yang tak kalah penting dalam rapat konsolidasi tersebut adalah terkait dana perimbangan daerah dan dana bagi hasil komoditas sawit ke daerah.

Menurut informasi, selama ini pemerintah pusat dianggap kurang adil dalam melakukan "share" pendapatan dari hasil ekspor sawit kepada daerah penghasil sawit.



"Kita ketahui bahwa dana alokasi khusus dan umum juga dana perimbangan daerah saat ini sangat dibutuhkan oleh daerah dalam proses pemulihan ekonomi daerah. Di tengah pandemi, semua daerah sangat bergantung pada transfer anggaran dari pusat. Begitupun dengan dana bagi hasil sawit", ungkap salah satu senator asal Aceh.

Selain itu, Edwin yang merupakan senator muda asal Jambi juga meminta pemerintah untuk memberikan dana bagi hasil sawit kepada daerah terkait secara proporsional. Daerah dan para petani sawit sangat membutuhkan dalam upaya peremajaan kelapa sawit.

Rapat konsolidasi yang pandu oleh senator Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh tersebut ditutup dengan usulan melakukan Deklarasi Sumatera sekaligus peresmian organisasi Kaukus Sumatera sebagai wadah perjuangan isu-isu kawasan.

Para senator pun terlihat bersemangat dan antusias dan bersepakat akan menindaklanjuti semua hasil kesepakatan dengan langkah-langkah ke depan yang lebih terukur dan kongkret.

"Kami akan melibatkan sebanyak mungkin pihak terkait termasuk tokoh-tokoh Sumatera baik yang sedang berada di dalam pemerintahan, para kepala daerah, anggota DPR dan DPD RI dan mantan DPR dan DPD maupun tokoh di luar pemerintahan", tutup Sultan.


 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021