Medan (Antara Bengkulu) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Sumatera Utara, mendeportasi 24 Warga Negara China pada Jumat (11/10) menggunakan penerbangan Silk Air, karena melanggar izin tinggal.

Kepala Rudenim Medan, Herdaus ketika dihubungi di Medan, Minggu, menyebutkan puluhan warga negara asing tersebut dikembalikan ke negara asalnya sekitar pukul 13.00 WIB, melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Pemulangan Warga Negara China itu, menurut dia, telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. "Pengembalian warga negara asing tersebut karena melanggar izin tinggal di Indonesia," ucap Herdaus.

Dia menambahkan sebelum ke-24 Warga Negara China itu dipulangkan, mereka beberapa hari dititipkan dan menginap di Rudenim Medan.

"Warga Negara China tersebut diserahkan petugas Imigrasi Pematang Siantar ke Rudenim Medan," kata Herdaus.

Sebelumnya petugas Imigrasi Pematang Siantar mengamankan 24 Warga Negara China di Vihara Avalokiteswara Jalan Tengku Hasyim, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (28/9) sekitar pukul 01.99 WIB.

Warga negara asing tersebut menyalahi izin tinggal dan bahkan mereka itu hanya memiliki izin kunjungan. Ke-24 warga China itu terdiri dari 15 pria dan sembilan wanita.

Kedatangan tamu asing tersebut ke Indonesia, karena diundang sebuah yayasan untuk pertunjukan seni budaya wayang China di Vihara tersebut.(ant)

Pewarta: Oleh Munawar Mandailing

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013