Jambi (Antara Bengkulu) - Seorang mahasiswi dan tiga temannya yang usai pesta narkoba jenis sabu-sabu ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Jambi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Witry Hariono di Jambi, Senin mengatakan, keempat pelaku pengguna narkoba yang diamankan tersebut seorang mahasiswi dan mahasiswa serta dua pemuda penggangguran.

Mereka ditangkap pada Sabtu lalu (12/10) setelah pihak kepolisian menerima laporan ada pesta narkoba di rumah salah satu pelaku di kawasan Kelurahan Simpang IV Sipin.

Setelah anggota bergerak ke lokasi yang dituju, ada tiga pemuda dan seorang pemudi yang usai menggelar pesta narkoba.

Kempat pelaku adalah Arif Ramahdani (26) status mahasiswa, Salsabila Hamdani (25) mahasiswi, Hengki (31) dan Ahmad Hamdani (24) pengangguran.

Setelah digerebek rumah tersebut, anggota berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, alat hisap sabu-sabu, timbangan elektrik serta sisa sabu-sabu yang mereka pakai bersama.

"Barang bukti tersebut pada saat digerebek polisi sempat dibuang pelaku bernama Arif Ramahdani ke luar rumah, namun berhasil ditemukan oleh polisi," kata Kasat Witry.

Kepada wartawan pelaku Salsabila mengatakan, dirinya diajak sang pacar Arif untuk ke rumah dan di sana sudah berkumpul pelaku lainnya yang kemudian dipakai bersama-sama.

Sementara itu Arif mengakui, barang haram itu miliknya yang didapat dari seseorang dan bahkan sesekali pelaku penjualnya kepada mahasiswa lainnya.

Dua pelaku Hengki dan Arif adalah resedivis kasus narkoba yang baru bebas beberap bulan sedangkan Salsabila pernah tertangkap oleh Satpol PP karena tidak memiliki identitas dan diduga berbuat mesum di rumah kontrakan.

Hasil pemeriksaan urine keempat pelaku, positif mengandung narkoba jenis sabu-sabu atau metamfetamin.

Kini kasus keempat pelaku pengguna narkoba jenis sabu-sabu tersebut sedang dikembangkan dan para pelaku dikenakan sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.(ant)

Pewarta: Oleh Nanang Mairiadi

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013