Ternate (Antara) - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), berinisial ST, ditahan Satuan Reserse (Satreserse) Narkoba Ternate karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 13 paket.

Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Santoso mengatakan di Ternate, Selasa, pelaku ST yang juga PNS di Pemkab Pulau Morotai ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu yang telah dimasukkan dalam paket.

"Dari hasil pemeriksaan itu, ST yang kini ditetapkan tersangka mengakui kalau narkoba jenis sabu tersebut dijual Rp1 juta per paket dan dikirim melalui jasa pengiriman dari Makassar," katanya.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Ternate sejak Minggu (13/10) berdasarkan laporan masyarakat dan diduga kuat pengedaran narkoba jenis sabu-sabu ini memiliki jaringan hingga ke beberapa kota besar di Indonesia.

Ia mengatakan, dari bukti berupa sms dan telpon seluler yang dimiliki oleh tersangka, ternyata banyak pemesan yang ingin membeli paket sabu-sabu kepada tersangka dan saat ini pihaknya akan menelusuri siapa saja yang terlibat dalam pengedaran narkoba ini.

Santoso mengakui, tersangka akan dikenai pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman lima tahun hingga 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Malut juga kembali berhasil temukan ganja kering sebanyak 1 kg dan 20 paket di kamar kost milik NN (22), di Jalan Soa Puncak Ternate yang belum diedarkan.

Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya serius menuntaskan berbagai kasus terutama peredaran narkoba di kalangan remaja.

Menurut dia, dalam pekan ini anggota kepolisian di Malut berhasil mengamankan sebanyak 5,6 kilogram yang ditemukan penyidik Narkoba Polda Malut di kamar kos milik tersangka NN (22) di jalan Soa puncak.

Ada seorang wanita asal Kelurahan Tafure Kota Ternate Utara itu, berhasil ditetapkan Polisi sebagai tersangka, dimana yang bersangkutan diduga ikut memperedarkan barang haram itu dalam wilayah Kota Ternate, katanya.

Selain itu, terdapat ditemukan sebagian peralatan alat isap sabu-sabu, hanya saja sabunya tidak ditemukan karena diduga tersangka utama yakni Udin dikabarkan telah melarikan diri dengan membawa sejumlah paket Sabu yang sementara ini diupayakan penyidik dan anggota Opsnal untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap keempat saksi yang diduga mengetahui keberadaan barang tersebut, setelah dilakuka pengembangan kasus, penyidik kemudian menemukan babuk milik tersangka di Kamar Kos NN di kelurahan Soa itu.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013