Jakarta (Antara Bengkulu) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati terkait dengan dugaaan kasus suap dalam sengketa pemilihan kepala daerah di MK di Kabupaten Gunung Mas, Kalteng dan Lebak, Banten.

"Ini sudah ada di putusan mahkamah, lainnya nanti saja yaitu kan materi," kata Anwar saat datang ke gedung KPK Jakarta, Rabu.

Anwar yang datang bersama dengan Maria Farida menjadi saksi untuk Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, namun Maria Farida tidak berkomentar apa pun mengenai pemanggilannya.

Keduanya adalah tim panel hakim bersama Akil saat menangani perkara di MK.

Anwar berasal dari Mahkamah Agung dan pernah menjadi Asisten Hakim Agung (1997-2003) dan Kepala Biro Kepegawaian MA (2003-2006).

Sedangkan Maria Farida adalah Guru Besar dalam bidang Ilmu Perundang-Undangan mengajar tentang Ilmu Perundang-Undangan Universitas Indonesia dan sebelumnya menjadi ahli dalam perancangan berbagai aturan perundang-undangan di Indonesia.

Selain Anwar dan Maria, KPK juga memeriksa tujuh orang lain terkait kasus suap MK yaitu dari kalangan wiraswasta Edwin Permana, Elant S Gaho, ajudan istri ketua MK Indah Agustin, istri Akil Ratu Rita Akil, pihak swasta Yayah Rodiah swasta, Ruslan serta Agus Marwan serta branch manager Primatama Money Changer Chandra Situmeang.

Panel hakim konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar pada 1 Oktober 2013 memutuskan untuk mengabulkan permohonan pasangan dari Partai Golkar Amir Hamzah-Kasmin sebagian yaitu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak.

Sedangkan untuk sengketa pilkada Gunung Mas, MK memutuskan menolak permohonan pemohon dalam sengketa Pilkada Gunung Mas pada Rabu (9/10) sehingga pihak termohon yaitu pasangan Hambit Bintih- Arton S Dohong tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas.

KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain.

Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara pilkada kabupaten Gunung Mas adalah anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta.

KPK menyita uang senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS dengan total uang sekitar Rp3 miliar.

Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap.

KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dalam lembaran Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru di rumah orangtua Susi. (Antara)

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013