Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Curup yang membawahi empat kabupaten di Provinsi Bengkulu, menyebutkan jumlah tunggakan iuran bulanan peserta di wilayah itu saat ini mencapai Rp48,8 miliar.

Kepala BPJS Kesehatan cabang Curup, Novi Kurniadi di Rejang Lebong, Jumat (1/10), mengatakan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan tersebut berasal dari peserta mandiri mulai dari 1-24 bulan baik kelas 1, 2 dan 3 tersebar dalam empat kabupaten yang meliputi Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong dan Bengkulu Utara dengan jumlah penunggak mencapai 63.759 peserta.

"Saat ini jumlah tunggakan iuran peserta mandiri tersebar dalam empat kabupaten di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Curup mencapai Rp48.816.554.044," kata dia.

Dia menjelaskan, para peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran ini terbesar berada di Kabupaten Bengkulu Utara yang mencapai Rp23.028.551.690, dengan jumlah penunggak sebanyak 31.392 jiwa dengan rincian kelas 1 sebanyak 1.630 jiwa, kelas 2 sebanyak 4.444 jiwa dan kelas 3 sebanyak 25.318 jiwa.

Kemudian di Kabupaten Kepahiang sebanyak 17.451 jiwa yang terdiri dari kelas 1 sebanyak 1.036 jiwa, kelas 2 sebanyak 2.132 jiwa dan kelas 3 sebanyak 14.283 jiwa, dengan total tagihan sebesar Rp13.045.468.140.

Selanjutnya di wilayah Kabupaten Lebong sebanyak 8.587 jiwa dengan jumlah tagihan Rp6.003224.230, dengan rincian tunggakan iuran kelas 1 sebanyak 538 jiwa, kelas 2 sebanyak 1.003 jiwa dan kelas 3 sebanyak 7.046 jiwa.

Terakhir tunggakan peserta mandiri di Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp6.739.309.984, yang terdiri dari tunggakan pelanggan kelas 1 sebanyak 1.105 jiwa, kelas 2 sebanyak 2.497 jiwa dan kelas 3 sebanyak 2.727 jiwa.

Untuk mengurangi jumlah tunggakan ini pihaknya terus melakukan penagihan melalui nomor telepon masing-masing peserta, maupun penagihan yang dilakukan oleh kader JKN dengan mendatangi rumah-masing peserta.

"Tunggakan ini akan melekat atas nama masing-masing, walaupun nantinya mereka ini dialihkan menjadi peserta penerima bantuan iuran atau PBI yang dibiayai APBD provinsi maupun kabupaten nantinya jumlah tunggakan ini akan terus ditagih," jelas dia lagi.*

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021