Jakarta (Antara) - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang MK tidak bisa diajukan uji materinya ke Mahkamah Konstitusi sebab kompetensi absolut institusi itu adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

"Salah satu kompetensi absolut dari MK adalah menguji UU terhadap UUD, (seperti tertulis dalam) pasal 24 c ayat 1 UUD Negara RI 1945. Perppu bukan atau belum menjadi UU karena belum disetujui DPR, jadi Perppu tidak bisa diuji materiil," kata Akhiar Salmi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan di dalam UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU MK maupun UU no 12 Tahun 2011, dengan tegas disebutkan bahwa MK menguji UU, bukan perppu. Sehingga MK tidak bisa menguji perppu yang telah ditandatangani presiden itu.

Namun Akhiar enggan mengemukakan apakah Mahkamah Konstitusi bisa dikatakan melakukan pelanggaran terhadap undang-undang jika tetap menguji perppu tersebut.

"Kalau mengenai itu tanya narasumber yang lain. Kita tunggu saja keputusan MK," ujar dia.

Sementara itu pakar hukum pidana Muzakir juga berpendapat serupa. Menurut Muzakir MK tidak bisa menguji perppu.

"Perppu tidak bisa diuji ke MK, yang berwenang menguji perppu adalah DPR. Jika DPR setuju perppu, maka itu berubah (masuk) menjadi undang-undang, dan undang-undang dapat diuji oleh MK. Sedangkan jika DPR menolak perppu, maka perppu harus dicabut oleh presiden," kata Muzakir melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Terkait adanya pihak yang telah mendaftarkan pengajuan uji materi Perppu MK, menurut Muzakir hal itu sah-sah saja.

"Boleh didaftarkan (uji materi), tetapi untuk ditolak," kata Muzakir.

Sebelumnya praktisi hukum yang juga kader Partai Gerindra Habiburokhman mengajukan surat uji materi Perppu MK kepada Mahkamah Konstitusi, Senin (21/10). Pada kesempatan tersebut Habiburokhman menilai Perpu MK inkonstitusional.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013