Pekanbaru (Antara Bengkulu) - Oknum anggota polisi mengalami gangguan jiwa sekaligus pelaku pencurian uang milik Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit terancam dipecat setelah lolos dari jeratan hukum.

"Tersangka berinisial AS ini tidak hanya terlibat dalam kasus pencurian uang di rumah dinas wakil Gubernur Riau di Pekanbaru, tapi juga terlibat kasus penganiayaan dan pencurian di lokasi berbeda," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria saat dihubungi Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo yang disampaikan kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Namun dalam perkara pencurian uang di rumah Wagub Riau, demikian Arief, pihaknya tidak melanjutkannya karena korban telah mencabut laporan saat pelaku melalui keluarganya telah menyerahkan kembali uang yang dicurinya itu.

Namun dalam waktu berbeda, kata dia, AS kemudian diketahui terlibat kasus pencurian dan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang bertigas di Pekanbaru.

Bahkan menurut informasi kepolisian, pelaku juga diindikasi merupakan salah satu pecandu narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

"Kasusnya sempat kami proses. Namun hasil uji kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Riau di Pekanbaru, tersangka ternyata mengalami gangguan jiwa akut," katanya.

Walau demikian, kata dia, berkas perkara AS tetap dilengkapi dan kemudian di limpahkan ke pihak kejaksaan negeri setempat.

Tetapi ketika itu, demikian Arief, pihak kejaksaan justru mengembalikan berkas perkara tersebut dan tidak melanjutkannya dengan alasan AS mengalami gangguan jiwa.

"Memang demikian, orang yang gilan tidak bisa diproses secara hukum," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di ruang kerjanya.

Hanya saja, demikian Guntur, yang menjadi pertanyaan mengapa oknum tersebut masih tetap terdaftar sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Indragiri Hilir, Riau.

"Seharusnya pelaku ini dinon-aktifkan atau setidaknya dilakukan penahanan. Karena bisa mencemarkan nama baik Polri atas kasus-kasus yang dilakukan. Jangan-jangan begitu bebas kembali mencuri," katanya.

Kabid Humas mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolres Indragiri Hilir tempat pelaku AS bertugas agar segera menangani penjara tersebut.

"Kapolres sebagai Atasan Hukum (Askum) harus memberikan tindakan terhadap bawahannya. secepat dan selayaknya, pelaku ini diberhentikan dari Polri," kata dia.

Namun demikian, menurut Guntur, pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap anggota Polri membutuhkan proses.

"Saat ini proses mengarah kesana telah dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi mampu melakukan kegiatan atau tugas-tugas kepolisian. Kemudian terbukti melakukan tindak kriminal melanggar hukum. Itu sudah cukup kuat untuk PTDH pelaku," katanya.(ant)

Pewarta: Oleh Fazar Muhardi

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013