Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Tengah menangkap DE warga Kecamatan Talang Empat Bengkulu Tengah atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia tujuh tahun. 

Kapolres Bengkulu Tengah (Benteng), AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Donald Sianturi menyebutkan bahwa penangkapan terjadi setelah ada laporan dari ayah kandung korban. 

"Dari keterangan sementara menurut pelaku, kejadian tersebut telah dilakukan berulang kali," kata Donald di Bengkulu, Selasa. 

Ia menambahkan bahwa kejadian pencabulan telah terjadi sejak beberapa bulan lalu, namun korban baru berani melapor kepada ayah kandungnya beberapa hari ini. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya langsung menangkap pelaku di rumahnya. 

Lanjut Donald, pencabulan tersebut dilakukan dirumahnya ketika korban baru pulang sekolah. Kemudian pelaku meminta korban untuk masuk kamar dan terjadilah pencabulan tersebut 

"Pelaku sempat mengancam dan menakuti korban agar tidak melaporkan kepada siapapun," terangnya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021