Medan (ANTARA) - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan, Jumat, menangkap seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya Bunga (15) warga sebuah desa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pelaku cabul itu adalah I (42) warga Desa Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein mengatakan pelaku cabul tersebut merupakan ayah tiri korban.
Said menyebutkan peristiwa tersebut terjadi Jumat (22/7) sekitar pukul 22.00 WIB di dalam rumah orang tua pelaku di Desa Mahondang, Kabupaten Asahan.
Saat itu pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban yang sedang lagi tidur.
"Kemudian korban terbangun karena merasa tubuhnya dipegang oleh pelaku. Selanjutnya korban yang hendak pergi keluar dari kamar, tiba-tiba ditahan oleh pelaku, sambil mengancam akan memukul korban apabila perbuatannya tersebut dilaporkan kepada ibunya," ucapnya.
Pelaku yang melihat korban tak berdaya kemudian melakukan aksi perbuatannya secara berulangkali terhadap korban.
"Ibu korban mengetahui peristiwa tersebut, sehingga melaporkan pelaku ke Polres Asahan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Aparat kepolisian juga menangkap seorang oknum guru pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara karena melakukan pencabulan terhadap santrinya sendiri.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat, mengatakan bahwa identitas pelaku berinisial M (25) sedangkan korbannya masih dibawah umur berinisial D (12).
Ia menyebut, aksi pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Dari laporan korban, pencabulan itu terjadi pada Minggu, 24 Juli 2022," katanya.
Atas laporan tersebut, petugas Polres Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Berdasarkan hasil interogasi, modus pelaku melakukan pencabulan tersebut adalah dengan cara memberi uang jajan dan makanan kepada korban guna membangun kedekatan dengan korban.
"Kemudian pelaku mengajak korban tidur di kamarnya dan melakukan pencabulan," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Asahan guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah kita tahan," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Asahan tangkap ayah yang cabuli anak tirinya
Polisi tangkap ayah yang cabuli anak tirinya
Sabtu, 30 Juli 2022 9:10 WIB 1583