Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang, Andree Algamar mengatakan pengunjung yang berbelanja ke mal ataupun swalayan yang ada di Kota Padang wajib memperlihatkan bukti vaksinasi.

"Pengunjung wajib tunjukkan bukti vaksinasi, jika tidak ada maka sesuai dengan SE Gubernur Sumbar dapat diganti dengan hasil tes PCR atau tes usap Antigen," ucapnya di Padang, Kamis.

Hasil negatif tes usap antigen dapat digunakan dalam waktu maksimal 1×24 jam sedangkan hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam.

Ia mengatakan sosialisasi terkait wajib menunjukkan bukti vaksin di mal dan swalayan tersebut telah dilakukan sejak sebulan lalu dan sudah dioptimalkan dalam sepekan ini.

"Pengawasannya juga sudah kami perketat dan sudah diinformasikan ke seluruh pengawas Mal dan Swalayan untuk melaksanakan SE Gubernur nomor:400/98/Dag/IX-2021," ujar dia.

Menurut dia, ada empat mal dan lebih dari seratus swalayan di Kota Padang yang wajib menerapkan kebijakan tersebut dan sudah dipantau sejak dua hari ini.

Ia berharap pihak mal dan swalayan dapat memahami kebijakan tersebut dalam rangka mendukung percepatan proses vaksinasi dan ekonomi juga akan ikut pulih.

Sementara saat dilakukan pemantauan ke salah satu mal besar di Padang yakni Transmart terlihat pengunjung yang datang wajib menunjukkan bukti vaksinasi sedangkan yang tidak ada maka tidak bisa masuk.

General Manager Transmart Padang, Yudi Siswanto mengatakan mulai hari ini pengunjung yang datang wajib perlihatkan bukti vaksinasi atau memindai QR Code lewat aplikasi PeduliLindungi yang sudah di pajang.

Ia mengakui sejak diterapkannya kebijakan tersebut begitu terasa dampaknya terhadap penurunan jumlah pengunjung yang datang ke Transmart.

Ia berharap pengawasan jalannya kebijakan tersebut oleh pemerintah tidak hanya dipantau di ritel besar saja namun ritel-ritel lokal lainnya juga harus di awasi agar adil.*

Pewarta: Laila Syafarud

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021