Mukomuko (Antara Bengkulu) - Badan Amil Zakat Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, setiap tahun menargetkan pengumpulan zakat penghasilan dari pegawai negeri sipil pemerintah setempat sebesar Rp2 miliar.

"Kalau semua pegawai negeri sipil (PNS) yang berjumlah sekitar 4.000 orang membayar zakat penghasilan bisa mencapai Rp2 miliar per tahun," kata Sekretaris Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Mukomuko, Ansari di Mukomuko, Rabu.

Ansari yang juga Kabag Kesra Pemkab Mukomuko mengatakan, untuk mencapai target perolehan zakat penghasilan dari PNS sebesar itu, akan dikumpulkan semua kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Kami akan membahas itu dalam rapat dengan semua kepala SKPD agar mereka sendiri yang mengumpulkan zakat penghasilan dari semua stafnya di instansinya," katanya.

Selain itu, kata dia, dalam rapat itu juga akan dipertegas kembali kepada kepala SKPD pemeerintah setempat bahwa pengumpulan zakat penghasilan didasari instruksi bupati setempat.

Untuk itu, lanjut dia, kewajiban dari kepala SKPD untuk meneruskan instruksi bupati itu kepada semua stafnya.

Ia menjelaskan bahwa zakat yang dikumpulkan oleh BAZ setempat selama ini rata rata sebesar Rp100 juta per tahun atau jauh di bawah BAZ Kabupaten Rejanglebong sebesar Rp1 miliar per tahun.

"Di Rejanglebong itu bupatinya sendiri yang menginstruksikan agar PNS membayar zakat penghasilan dan terbukti instruksi itu berjalan sehingga jumlah zakat yang terkumpul juga besar," katanya.

Belajar dari salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu itu, kata dia, pihaknya akan menerapkan juga di Kabupaten Mukomuko.

Menurut dia, meskipun zakat yang terkumpul di BAZ setiap tahun sedikit, bukan berarti PNS setempat tidak membayar zakat tetapi kemungkinan beberapa di antaranya langsung diserahkan kepada warga ekonomi miskin.

Selanjutnya, dia berharap agar zakat itu dapat dikumpulkan satu pintu agar penyalurannya lebih maksimal.

Yang menerima zakat dari BAZ itu, kata dia, sudah diatur semua, salah satunya orang miskin, termasuk juga musafir.(ant)

Pewarta:

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013