Jakarta (Antara Bengkulu) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu, Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir.

Penanahan itu dilakukan terkait penyelewengan jabatan dalam proses penyusunan Perda Nomor 12 Tahun 2010 yang diubah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011 di Seluma, kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Keduanya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Saat keluar dari Gedung KPK pukul 16.00 WIB, mereka telah mengenakan rompi tahanan KPK. Namun tidak ada komentar yang mereka berikan.

Sementara itu, Johan Budi mengatakan Jonaidi Syahri ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sementara Muchlis Tohir  ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

"Mereka ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan," kata Johan.  

Sebelumnya, KPK juga sudah menjerat Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait dan satu Anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono. Keduanya terancam pidana penjara 20 tahun setelah menerima suap Rp100 juta.

Mereka dijerat KPK berdasarkan pengembangan penyidikan yang menyeret mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Kadis PU Seluma Erwin Paman dan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai Ali Amra.

Kasus ini berawal dari penyuapan yang dilakukan oleh Murman Efendi semasa menjabat sebagai Bupati Seluma terhadap anggota DPRD periode 2009-2014. Murman berjanji akan memberikan imbalan kepada anggota DPRD Seluma jika program tahun jamak berhasil lewat munculnya perda. Pemberian imbalan tersebut akan diurus Erwin dan Ali.

Putusan Murman sendiri sudah inkracht dengan divonis dua tahun penjara karena di tingkat kasasinya ditolak MA. Sedangkan Erwin dan Ali masing-masing divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.  

Ketiganya dianggap telah menyuap 27 anggota DPRD Seluma untuk mengubah perda terkait pelebaran jalan di Kabupaten Seluma. (Antara)

Pewarta: Oleh Monalisa

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013