Wakil Rektor I Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Edy Ikhsan SH MA membenarkan telah terjadi razia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan Kampus USU.
"Ini merupakan rangkaian persiapan pembelajaran tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat," ujar Edy, dalam press realease di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, di Medan, Senin.
Turut hadir Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Brigjen Pol Drs Toga Habinsaran Panjaitan dan Wakil Rektor V USU Ir Luhut Sihombing MP.
Ia menyebutkan, saat ini USU sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka yang akan digelar paling cepat semester selanjutnya.
"Salah satunya kami ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi di lingkungan USU," ujarnya pula.
Edy menjelaskan, hal tersebut merupakan hasil koordinasi antarkedua pihak. Sebelumnya USU mengirimkan surat kepada BNN Provinsi Sumut untuk dilakukan penyisiran di lingkungan USU.
USU memiliki peraturan berupa sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. Mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung didrop out (DO).
"Sesuai peraturan rektor, mahasiswa yang nantinya dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung kami pecat," katanya lagi.
Sebelumnya, BNN Provinsi Sumut mengamankan sebanyak 47 orang dalam kasus narkotika jenis ganja, dan 31 orang terbukti penyalahgunaan narkoba di Kampus USU, Sabtu (9/10), sekitar pukul 22.00 WIB, dan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 508,6 gram.
Sedangkan 16 orang lagi negatif dan tidak terbukti pemakai narkoba, dan dibebaskan BNNP Sumut.
Sebanyak 31 orang ditangkap, 20 di antaranya adalah mahasiswa USU, yaitu 14 orang masih kuliah dan 6 (enam) orang sudah alumni USU. Sedangkan 11 orang lainnya adalah masyarakat biasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
"Ini merupakan rangkaian persiapan pembelajaran tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat," ujar Edy, dalam press realease di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, di Medan, Senin.
Turut hadir Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Brigjen Pol Drs Toga Habinsaran Panjaitan dan Wakil Rektor V USU Ir Luhut Sihombing MP.
Ia menyebutkan, saat ini USU sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka yang akan digelar paling cepat semester selanjutnya.
"Salah satunya kami ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi di lingkungan USU," ujarnya pula.
Edy menjelaskan, hal tersebut merupakan hasil koordinasi antarkedua pihak. Sebelumnya USU mengirimkan surat kepada BNN Provinsi Sumut untuk dilakukan penyisiran di lingkungan USU.
USU memiliki peraturan berupa sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. Mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung didrop out (DO).
"Sesuai peraturan rektor, mahasiswa yang nantinya dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung kami pecat," katanya lagi.
Sebelumnya, BNN Provinsi Sumut mengamankan sebanyak 47 orang dalam kasus narkotika jenis ganja, dan 31 orang terbukti penyalahgunaan narkoba di Kampus USU, Sabtu (9/10), sekitar pukul 22.00 WIB, dan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 508,6 gram.
Sedangkan 16 orang lagi negatif dan tidak terbukti pemakai narkoba, dan dibebaskan BNNP Sumut.
Sebanyak 31 orang ditangkap, 20 di antaranya adalah mahasiswa USU, yaitu 14 orang masih kuliah dan 6 (enam) orang sudah alumni USU. Sedangkan 11 orang lainnya adalah masyarakat biasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021