Bengkulu (Antara) - Peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu menurut pihak berwenang kian mengkhawatirkan, termasuk sudah menyentuh pelajar dan pegawai negeri sipil di daerah itu.

Beberapa waktu lalu, Kepolisian Resor Kota Bengkulu menangkap lima pelajar SMA yang memakai narkoba jenis ganja di salah satu rumah toko.

"Kelima pelajar itu tertangkap tangan usai melakukan pesta ganja di salah satu ruko (rumah toko) yang tidak beroperasi di Jalan Kapuas," kata Kapolsek Gading Cempaka AKP Mahendra EW.

Ia mengatakan, lima pelajar tersebut berinisial AD (17), ED (17), DF (16), SP (17) dan NI (17).

Kepala penyidik Polres, kelima pelajar tersebut mengaku bukan berasal dari sekolah yang sama.

Menurut Kapolsek, penangkapan para pemakai narkoba itu berawal dari patroli rutin anggota Polsek Gading Cempaka.

Saat berada di Jalan Kapuas, polisi yang tengah berpatroli mencurigai salah satu ruko yang tidak dipakai.

"Saat digeledah ternyata di dalam ruko itu ada beberapa orang yang sedang asik nongkrong," katanya.

Saat digeledah, ditemukan beberapa linting ganja yang belum dihisap dan sebagian bekas yang sudah dikonsumsi.

Kemudian polisi membawa kelimanya ke Mapolsek Gading Cempaka untuk dimintai keterangan.

Dari pengakuan kelima pelajar tersebut mereka mendapatkan ganja dari tiga orang yakni Tomi (24), Irawan (25) dan Ali Imran (45). Ketiganya diduga merupakan pengedar ganja untuk jaringan Sumatra.

Tidak membutuhkan waktu lama, polisi langsung menangkap ketiga orang yang diduga sebagai pengedar.

"Ketiga orang yang diduga pengedar itu masih kami periksa karena kuat dugaan da kaitan dengan jaringan pengedar ganja wilayah Sumatra," katanya.

Jajaran Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Bengkulu menangkap dua pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan seorang di antaranya NP (42) merupakan oknum pegawai negeri sipil lingkungan Kota Bengkulu.

"Kami menangkap dua pemakai narkoba, dan seorang di antaranya oknum pegawai negeri sipil," kata Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Budi Tono melalui Kasubdit II AKP Mesron Masluhadi.

Ia mengatakan keduanya ditangkap setelah mendapat laporan dari warga di Kelurahan Kebunkiwat, Kota Bengkulu.

Warga di kelurahan itu sudah lama mencurigai rumah yang ditempati tersangka, karena sering didatangi orang banyak.

"Bersama NP, kami juga mengamankan rekannya DS, warga Kelurahan Betungan," kata dia.

Tim Direktorat Narkoba yang melakukan penggerebekan juga mengamankan sejumlah barang bukti satu paket sabu-sabu, alat penghisap dan dua unit telepon genggam milik pelaku.

"Keduanya diperiksa intensif untuk pengembangan kasus ini. Kami berupaya mengungkap jaringan pengedar atau bandarnya," kata dia.

Sehari sebelumnya, jajaran Polda Bengkulu juga menangkap seorang tersangka RM (25) pembeli narkoba jenis ganja di Kota Bengkulu.

Pengakuan RM, ia menerima pesan singkat dari seorang pengedar narkoba bahwa ganja pesanannya telah diantarkan ke pos ronda di Kelurahan Rawa Makmur Permai.

Anggota polisi dari Sektor Muarabangkahulu mengambil barang haram itu dan saat ini polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pengedarnya.

Tim Direktorat Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Bengkulu menangkap AK dan DA, dua tersangka pengedar sabu-sabu.

"Kami menangkap kedua tersangka di dua tempat kejadian perkara," kata Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Moch Buditono melalui Kasat II AKP Merson Masluhadi.

Ia mengatakan penangkapan tersangka AK saat bertransaksi di Kelurahan Kebunkenanga, Kota Bengkulu.

Berdasarkan informasi masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di daerah itu sehingga polisi menurunkan tim untuk mengambil tindakan.

"Saat tersangka meletakkan barang bukti di atas batu, anggota tim langsung meringkus tersangka," katanya.

Barang bukti yang diamankan, yakni lima paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dalam kotak rokok dan kemudian diletakkan di atas batu.

Tersangka DA ditangkap saat di satu cafe di Kelurahan Lempuing, Kota Bengkulu.

Saat diringkus, tidak ditemukan barang bukti dari tersangka, namun setelah dilakukan pemeriksaan di kediaman tersangka di Kelurahan Kebun Kenanga, ditemukan satu paket kecil sabu-sabu.

"Penangkapan tersangka DA juga setelah kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah itu," katanya.

Hingga saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Markas Polda Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepolisian, kata dia, berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba di daerah itu untuk menangkap bandar atau pemasoknya.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu juga menangkap RA, M dan FH, tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu.

"Ketiganya warga Bengkulu, ditangkap di tiga tempat kejadian perkara yang berbeda," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu Djoko Marjatno.

Saat gelar perkara di Kantor BNN Bengkulu, barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka berupa lima paket sabu, alat hisap dan sejumlah uang.

Barang bukti tersebut yakni dari tersangka RA dua paket sabu, tersangka M dua bungkus sabu-sabu dan dari tersangka FH satu paket sabu.

Ia mengatakan tersangka RA merupakan mantan narapidana yang sudah pernah direhabilitasi namun tidak tuntas.

"Pernah direhabilitasi tapi tidak tuntas pada 2012, lalu RA kembali lagi ke bisnis barang haram. Ditangkap pada 10 September 2013," katanya.

Sedangkan tersangka M, yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Bengkulu, saat ditangkap pada 4 Oktober 2013 menelan satu paket sabu.

"Kami masih menunggu M buang air besar, untuk memastikan bahwa satu paket sabu-sabu yang ditelannya," katanya.

Sementara FH, pegawai swasta yang ditangkap pada 3 Oktober 2013 diduga memiliki jaringan dengan salah satu narapidana narkoba di Lapas Malabero Kota Bengkulu.

Ia mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut hingga jaringan besarnya terungkap.

Lebih lanjut Djoko menegaskan bahwa para tersangka akan direhabilitasi, tetapi tidak menghilangkan tindak pidana dalam hal peredaran barang haram tersebut.

"Menunggu pemberkasan selesai, mereka akan direhabilitasi untuk memulihkan ketergantungan," ujarnya.



Vonis Tinggi Pengedar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kasus kepemilikan tujuh paket sabu-sabu dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan nomor 196 Pidana Biasa 2013 PN Bengkulu, majelis hakim telah memilih salah satu dakwaan dan memutuskan terdakwa melanggar pasal 114 UU Narkotika RI tentang," kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu atas kasus tersebut Itong Isnaeni.

Selain menerima hukuman pidana 15 tahun penjara, terdakwa pemilikan tujuh paket sabu Kirmin juga harus membayar denda sebesar enam miliar rupiah.

"Atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun," kata dia.

Vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat daripada tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman kurungan selama enam tahun dan denda sebesar 800 juta rupiah dengan dakwaan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 112 UU RI Nomor 35 tentang memiliki dan menyimpan narkotika.

"Majelis hakim memilih dakwaan ke satu yakni pasal 114 UU Narkotika RI setelah melihat fakta persidangan bahwa selain menyimpan dan memiliki terdakwa juga menjual narkotika jenis satu, dan setelah mempertimbangkan baik hal yang meringankan maupun yang memberatkan terdakwa," kata Itong.

Lebih lanjut, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa telah berkali-kali ditangkap karena kasus yang sama.

"Pada rekening terdakwa terbukti dalam masa yang panjang melakukan bisnis narkotika dengan jumlah transaksi yang besar," kata dia.

Lebih lanjut, menurut Itong, terdakwa mengakui telah melakukan praktek jual beli narkotika sejak tahun 2004 sampai dengan 2012.

Sidang putusan pidana tersebut tidak dihadiri baik terdakwa maupun penasihat hukumnya yang menilai majelis hakim tidak memberikan waktu yang cukup terhadap terdakwa untuk menyusun pembelaan.

"Terdakwa menulis surat tidak bersedia hadir, namun oleh karena tahap pemeriksaan kasus ini dianggap selesai maka pengadilan tetap menjatuhkan putusan, hal ini sesuai dengan pasal 12 UU 48 tahun 2009 putusan dapat diucapkan walaupun terdakwa tidak hadir," kata Itong.

Kirmin menolak hadir setelah sidang pembacaan tuntutan Rabu 23 Oktober 2013 majelis hakim menetapkan sidang putusan digelar pada hari Jumat.

Majelis hakim tetap menggelar sidang putusan mengingat masa tahanan sementara terdakwa akan berakhir pada 26 Oktober 2013.

"Ketika JPU menyusun tuntutan diberi kelonggaran waktu bahkan sampai satu bulan, sedangkan saya hanya diberi satu hari. Ini tidak cukup," kata Kirmin.

Keputusan majelis hakim yang hanya memberikan satu hari untuk menyusun pembelaan menurut dia telah menzalimi dirinya.

"Saya tidak pernah sekalipun berbuat menunda sidang, mengapa ketika saya meminta waktu tidak diizinkan," kata dia.

Dia mengatakan bahwa telah dizalimi semenjak penangkapan dirinya dengan tuduhan sebagai bandar narkoba di Provinsi Bengkulu.

"Saya telah menyatakan berhenti dari dunia narkoba mulai 19 Januari 2013 dan sudah saya sampaikan ke seluruh rekanan dan pihak kepolisian, namun saya masih ditangkap dan dituduhkan perkara tersebut. Pengecekan rekening di bank setelah tanggal itu hasilnya tidak ada lagi rekanan yang bertransaksi dengan saya," kata dia.

Sebelumnya, pada 4 April 2013 pukul 9.30 WIB anggota Kepolisian Daerah Bengkulu mengepung rumah Kirmin di Jalan Dempo Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.

Pengepungan tersebut berlangsung sekitar empat jam dan mengamankan empat orang penghuni rumah tersebut yang salah satunya adalah kirmin.

Bersama para terduga, turut diamankan sebanyak tujuh paket barang bukti narkoba jenis sabu, tiga unit kendaraan roda empat, uang Rp46 juta dan delapan butir peluru kaliber 38.



Upaya Pencegahan

Kepolisian Resor Rejanglebong, Bengkulu, akan meningkatkan kerja sama dengan pihak Badan Narkotika Kabupaten setempat guna melakukan berbagai penyuluhan ke kelompok masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba maupun menggelar operasi pemberantasan peredaran narkoba yang kian meningkat.

"Dalam waktu mulai bulan Januari hingga Oktober 2013 kasus penyalahgunaan narkoba yang sudah terungkap petugas mencapai 23 kasus, jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan periode yang sama pada 2012 yang hanya terjadi delapan kasus serupa," kata Kasat Narkoba Polres Rejanglebong, Iptu Darwin Tampubolon, di Rejanglebong.

Selain terjadi peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berupa ganja dan sabu-sabu di daerah tersebut kata dia, juga terjadi peningkatan pelakunya yang masih tergolong anak-anak. Jika pada 2012 terdapat dua pelaku anak-anak dari delapan kasus narkoba, maka pada tahun ini pelaku yang berasal dari usia anak-anak terdapat enam orang.

Penyalahgunaan narkoba untuk delapan kasus pada 2012 tambah dia, terbagi kepada jenis ganja sebanyak lima kasus dan sabu-sabu tiga kasus dan semua pelakunya sudah menjalani vonis hakim.

Sementara itu untuk periode Januari hingga pertengahan Oktober 2013 kasus yang sudah terungkap sebanyak 23 kasus terdiri atas 17 kasus ganja serta enam kasus sabu-sabu, sedangkan untuk kasus narkoba jenis ekstasi belum ditemukan.

Berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di daerah itu kata dia, telah mereka lakukan baik dengan melakukan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba maupun dengan menggelar operasi lapangan diantara pengungkapan ladang ganja seluas satu hektar di Kecamatan Sindang Beliti Ulu pada 2012 lalu.

Kemudian pada pertengahan 2013 lalu pihaknya juga berhasil mengungkap penanaman ganja di antara tanaman sayur milik warga dengan luasan mencapai dua hektare di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Dan pada 18 September 2013 lalu pihaknya bekerja sama dengan petugas BNN Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel berhasil menangkap bandar narkoba lintas provinsi atas nama Ru (25) warga Desa Kesie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding dengan barang bukti sabu-sabu seberat 500 gram dan uang tunai senilai Rp19 juta.

Sejumlah warga juga berharap pembinaan diberikan kepada anak-anak dan remaja yang kerap mangkal di perempatan lampu merah sebagai pengemis dan pengamen.

Sebab, mereka yang mayoritas usianya masih belia belum memasuki usia 17 tahun, juga merokok bahkan sering terlihat menghirup aroma dari salah satu jenis perekat yang dapat membuat halusinasi.

Pewarta: Oleh Triono Subagyo

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013