Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus bertambah.
Tim penyidik KPK memanggil sebanyak empat saksi dari pejabat, ASN, pensiunan dan swasta yang pemeriksaannya dilakukan di Polres Kota Probolinggo, Jawa Timur, Rabu.
"Memang benar hari ini ada pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka Bupati nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkat yang diterima di Kabupaten Probolinggo.
Empat saksi yang dimintai keterangan yakni Rachmad Hidayanto (Camat Pajarakan), Poedjiono (pensiunan), Astono Sutjahyo (swasta), dan Edy Suryanto (ASN).
"Semua saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 diperiksa di Polres Probolinggo Kota," katanya lagi.
Tim penyidik KPK sudah beberapa kali memanggil pejabat Pemkab Probolinggo sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi seleksi jabatan, gratifikasi, dan TPPU yang dilakukan Bupati nonaktif Probolinggo PTS dan suaminya Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR RI.
Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa sebelas saksi pada Senin (11/10), yakni Sekretaris Daerah Probolinggo Soeparwiyono; Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro; Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto; Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin; Kemudian Kepala Dinas Perikanan Probolinggo Deddy Isfandi; dan Sekretaris Dinas Perpustakaan Probolinggo Mariono.
Lalu, Sugito (mantan Camat atau Anggota DPRD Probolinggo), Hendro Purnomo (perangkat desa), Hapsoro Widyonondo (notaris), Pudjo Witjaksono (swasta), dan Winata Leo Chandra (honorer di Dinas PUPR Pemkab Probolinggo).
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sebanyak 22 orang tersangka yakni sebagai penerima, yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Tim penyidik KPK memanggil sebanyak empat saksi dari pejabat, ASN, pensiunan dan swasta yang pemeriksaannya dilakukan di Polres Kota Probolinggo, Jawa Timur, Rabu.
"Memang benar hari ini ada pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka Bupati nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkat yang diterima di Kabupaten Probolinggo.
Empat saksi yang dimintai keterangan yakni Rachmad Hidayanto (Camat Pajarakan), Poedjiono (pensiunan), Astono Sutjahyo (swasta), dan Edy Suryanto (ASN).
"Semua saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 diperiksa di Polres Probolinggo Kota," katanya lagi.
Tim penyidik KPK sudah beberapa kali memanggil pejabat Pemkab Probolinggo sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi seleksi jabatan, gratifikasi, dan TPPU yang dilakukan Bupati nonaktif Probolinggo PTS dan suaminya Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR RI.
Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa sebelas saksi pada Senin (11/10), yakni Sekretaris Daerah Probolinggo Soeparwiyono; Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro; Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto; Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin; Kemudian Kepala Dinas Perikanan Probolinggo Deddy Isfandi; dan Sekretaris Dinas Perpustakaan Probolinggo Mariono.
Lalu, Sugito (mantan Camat atau Anggota DPRD Probolinggo), Hendro Purnomo (perangkat desa), Hapsoro Widyonondo (notaris), Pudjo Witjaksono (swasta), dan Winata Leo Chandra (honorer di Dinas PUPR Pemkab Probolinggo).
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sebanyak 22 orang tersangka yakni sebagai penerima, yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021