"Itu memang menjadi suatu keharusan, harus kooperatif, dalam rangka mungkin menjadi saksi, dipanggil penegak hukum itu pasti begitu semuanya sesuai SOP dan saya bilang harus kooperatif," kata Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah di Bengkulu, Rabu.
Baca juga: KPK geledah ruang gubernur dan sekda Bengkulu terkait dugaan korupsi
Baca juga: KPK geledah ruang gubernur dan sekda Bengkulu terkait dugaan korupsi
Menurut dia dengan sikap kooperatif jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, maka akan membantu penegak hukum dalam menyelesaikan penanganan kasus operasi tangkap tangan KPK yang terjadi pada akhir November 2024 lalu.
"Semuanya untuk membantu," katanya.
Rosjonsyah mengatakan tidak ada yang menginginkan permasalahan hukum seperti operasi tangkap tangan KPK tersebut terjadi. Kejadian itu menurut dia mesti menjadi pembelajaran dan pengingat agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Baca juga: KPK sita amplop berlogo Rohidin Mersyah-Meriani dalam OTT di Bengkulu
Penyidik KPK diberitakan pada 2-3 Desember 2024 memeriksa sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pasca operasi tangkap tangan Gubernur Bengkulu, sekretaris daerah dan ajudan nonaktif.
Baca juga: KPK sita amplop berlogo Rohidin Mersyah-Meriani dalam OTT di Bengkulu
Penyidik KPK diberitakan pada 2-3 Desember 2024 memeriksa sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pasca operasi tangkap tangan Gubernur Bengkulu, sekretaris daerah dan ajudan nonaktif.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.
Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Baca juga: KPK tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka
Baca juga: KPK tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.