Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa untuk masjid di Provinsi Bengkulu diperbolehkan untuk kembali merapatkan shaf saat sholat.
Penerapan tersebut sesuai dengan fatwa MUI pusat yang menyatakan bagi daerah yang penyebaran COVID-19 mulai terkendali, dipersilahkan untuk merapatkan shaf.
Kepala Bidang Komisi Fatwa MUI Provinsi Supardi mengatakan bahwa kasus COVID-19 di Provinsi Bengkulu sudah melandai dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga sudah masuk level 2 maka umat disilakan kembali merapatkan shaf dan membentang karpet sajadah seperti sebelumnya.
"Silahkan setiap masjid untuk kembali sholat berjamaah seperti sebelumnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan rajin cuci tangan," kata Supardi, di Bengkulu, Minggu.
Supardi menambahkan bahwa sholat berjamaah dengan shaf yang tidak lurus dan tidak rapat, itu hukumnya tetap sah, karena dalam keadaan darurat atau masih dalam masa pandemi COVID-19.
Hal itu juga tidak menghilangkan keutamaan dan kesempurnaan sholat berjamaah karena kondisi tersebut tidak memungkinkan untuk merapatkan shaf.
Terkait himbauan untuk kembali merapat dan meluruskan shaf, pihaknya menyerahkan ke MUI setiap daerah kabupaten/kota, karena setiap daerah kondisinya berbeda.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Penerapan tersebut sesuai dengan fatwa MUI pusat yang menyatakan bagi daerah yang penyebaran COVID-19 mulai terkendali, dipersilahkan untuk merapatkan shaf.
Kepala Bidang Komisi Fatwa MUI Provinsi Supardi mengatakan bahwa kasus COVID-19 di Provinsi Bengkulu sudah melandai dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga sudah masuk level 2 maka umat disilakan kembali merapatkan shaf dan membentang karpet sajadah seperti sebelumnya.
"Silahkan setiap masjid untuk kembali sholat berjamaah seperti sebelumnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan rajin cuci tangan," kata Supardi, di Bengkulu, Minggu.
Supardi menambahkan bahwa sholat berjamaah dengan shaf yang tidak lurus dan tidak rapat, itu hukumnya tetap sah, karena dalam keadaan darurat atau masih dalam masa pandemi COVID-19.
Hal itu juga tidak menghilangkan keutamaan dan kesempurnaan sholat berjamaah karena kondisi tersebut tidak memungkinkan untuk merapatkan shaf.
Terkait himbauan untuk kembali merapat dan meluruskan shaf, pihaknya menyerahkan ke MUI setiap daerah kabupaten/kota, karena setiap daerah kondisinya berbeda.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021