Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa bermain judi dalam jaringan atau online haram.
"Dari dulu sampai sekarang, yang namanya bermain judi termasuk lewat daring itu haram, dan orang yang melakukan perbuatan itu berdosa," kata Ketua MUI Kabupaten Mukomuko Saikun Ma'ruf saat dihubungi di Mukomuko, Sabtu.
Ia menjelaskan, terkait dengan perjudian, termasuk bermain judi daring atau online ini dan judi lainnya, sebelumnya sudah ada fatwa dari MUI, dan hukumnya haram.
Selanjutnya, katanya, tugasnya sebagai MUI untuk mengingatkan kembali kepada warga terkait larangan bermain judi karena dalam hukum agama, judi itu haram.
Selain itu, pihaknya bersama teman-teman di MUI akan mengeluarkan pernyataan secara tertulis lalu disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat terkait judi online.
Ia mengatakan, sekarang ini teknologi sangat canggih, semuanya serba online, sehingga kecanggihan teknologi ini sangat menarik bagi orang yang punya keinginan menjadi orang kaya.
"Biasanya begitu orang yang punya angan-angan menjadi orang kaya, tetapi kalau judi itu janji palsu," ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa yang namanya bermain judi itu memang dari dulu dilarang.
Sebenarnya pelaku atau pemain judi online itu sudah tahu kalau judi dari dulu dilarang, dan seperti lirik lagu Rhoma Irama, bahwa judi hanya menjanjikan kemenangan dan kekayaan tetapi semua itu bohong.
Ia menilai, para pelaku permainan judi online ini antara lain akibat keterbatasan pengetahuan, buktinya mereka mudah tergiur dan diiming-imingi sesuatu yang ternyata adalah bohong.
Ia menyatakan, meskipun belum ada surat dari MUI pusat terkait judi online yang disampaikan ke MUI daerah ini, namun MUI pusat sudah membuat pernyataan terkait hukum bermain judi online haram.
Lebih lanjut, ia menyatakan, yang namanya judi termasuk judi online harus diberantas karena perbuatan tersebut merugikan masyarakat.