Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, ke tahap penyidikan.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk saudari O (Olivia), kita lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari lidik naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa.
Yusri mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana hingga kasusnya akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Ada unsur-unsur pidana di situ yang kita temukan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Olivia dan suaminya Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan Olivia dan Rafly telah menjalani pemeriksaan pada Senin (11/10), namun penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari Olivia sehingga yang bersangkutan dipanggil kembali oleh polisi pada Senin (18/10).
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk saudari O (Olivia), kita lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari lidik naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa.
Yusri mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana hingga kasusnya akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Ada unsur-unsur pidana di situ yang kita temukan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Olivia dan suaminya Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan Olivia dan Rafly telah menjalani pemeriksaan pada Senin (11/10), namun penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari Olivia sehingga yang bersangkutan dipanggil kembali oleh polisi pada Senin (18/10).
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021