Bogor (Antara) - Badan Publik dan BUMN perlu menyiapkan pejabat yang memiliki pemahaman, serta mampu memimpin dan mempraktikkan KIP di lembaganya, kata Lukman Hakim Arifin, Managing Network & Publishing Magnitude, lembaga yang peduli pada Government Relations, Reputation Management & Strategic Communications.
Dalam Workshop Keterbukaan Informasi Publik bertema "Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi, Terhindar dari Sengketa Informasi" di Bogor, Kamis, ia mengatakan Badan Publik baik Pusat maupun Daerah wajib melaksanakan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini.
Di antaranya melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dokumentasi dan pelayanan informasi, dan klasifikasi informasi atau menyusun Daftar Informasi Publik (DIP).
Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang KIP yang mulai berlaku 30 April 2010 itu mengamanatkan kewajiban setiap instansi atau badan publik, termasuk BUMN untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Transparansi ini selain untuk memenuhi hak untuk tahu (right to know) bagi warga negara yang dijamin UUD 1945 pasal 28F, juga untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Workshop berlangsung 30 Oktober sampai dengan 1 November 2013 dengan pemateri Abdul Rahman Ma'mun (Ketua Komisi Informasi Pusat periode 2011-2013), Direktur Pusat Inovasi Pelayanan Publik/PIPP), Silih Agung Wisesa (praktisi komunikasi), Wijayanto, MPP (Wakil Rektor Universitas Paramadina, Managing Director Paramadina Public Policy/PPPI) dan Masrokhan MSi (PPID Kementerian Sekretarian Negara RI).
Abdul Rahman Ma'mun membawakan materi "Melayani Permohonan Informasi dan Mengantisipasi Sengketa Informasi", Silih Agung Wasesa memberi matere The Power of Government Institutional Branding, Wijayanto, MPP mengenai Desain Informasi Kebijakan Publik yang Menggerakkan Partisipasi Masyarakat), dan Masrokhan MSi menyampaikan tentang Best Practices Implementasi.
Selain pembekalan dan pengayaan materi, pelatihan ini juga memuat materi studi kasus (Melayani Permohonan Informasi dan Pengajuan Keberatan) dan simulasi (Prosedur Permohonan Informasi Publik, Menghadapi Mediasi dan Ajudikasi Sengketa Informasi), pre-tes, post-test dan evaluasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
Dalam Workshop Keterbukaan Informasi Publik bertema "Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi, Terhindar dari Sengketa Informasi" di Bogor, Kamis, ia mengatakan Badan Publik baik Pusat maupun Daerah wajib melaksanakan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini.
Di antaranya melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dokumentasi dan pelayanan informasi, dan klasifikasi informasi atau menyusun Daftar Informasi Publik (DIP).
Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang KIP yang mulai berlaku 30 April 2010 itu mengamanatkan kewajiban setiap instansi atau badan publik, termasuk BUMN untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Transparansi ini selain untuk memenuhi hak untuk tahu (right to know) bagi warga negara yang dijamin UUD 1945 pasal 28F, juga untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Workshop berlangsung 30 Oktober sampai dengan 1 November 2013 dengan pemateri Abdul Rahman Ma'mun (Ketua Komisi Informasi Pusat periode 2011-2013), Direktur Pusat Inovasi Pelayanan Publik/PIPP), Silih Agung Wisesa (praktisi komunikasi), Wijayanto, MPP (Wakil Rektor Universitas Paramadina, Managing Director Paramadina Public Policy/PPPI) dan Masrokhan MSi (PPID Kementerian Sekretarian Negara RI).
Abdul Rahman Ma'mun membawakan materi "Melayani Permohonan Informasi dan Mengantisipasi Sengketa Informasi", Silih Agung Wasesa memberi matere The Power of Government Institutional Branding, Wijayanto, MPP mengenai Desain Informasi Kebijakan Publik yang Menggerakkan Partisipasi Masyarakat), dan Masrokhan MSi menyampaikan tentang Best Practices Implementasi.
Selain pembekalan dan pengayaan materi, pelatihan ini juga memuat materi studi kasus (Melayani Permohonan Informasi dan Pengajuan Keberatan) dan simulasi (Prosedur Permohonan Informasi Publik, Menghadapi Mediasi dan Ajudikasi Sengketa Informasi), pre-tes, post-test dan evaluasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013