Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar menyatakan maraknya pinjaman online (pinjol)  ilegal yang menawarkan pinjaman kepada  masyarakat tidak lepas karena masih rendahnya literasi keuangan masyarakat, terutama literasi keuangan mengenai pinjol yang legal maupun ilegal.

"Literasi keuangan yang dimaksud yaitu tidak mengecek legalitas pinjol yang memberikan penawaran pinjaman dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol," katanya di Kota Palu, Kamis.

Kemudian, lanjutnya, masyarakat yang memiliki kebutuhan yang mendesak namun kesulitan keuangan juga menjadi salah satu sebab banyaknya pinjol ilegal yang lahir silih berganti menawarkan pinjaman mencekik.

Gamal menerangkan dari sisi pinjol ilegal tersebut, faktor yang mendorong banyaknya pinjol ilegal yang tumbuh yakni kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website dan kesulitan memberantas karena lokasi server yang banyak ditempatkan di luar negeri.

"Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan dalam pengaduan antara lain, pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak pribadi pemohon dengan cara meneror atau mengintimidasi dan penagihan dengan kata kata atau pelecehan seksual,"ujarnya.

Ia menerangkan agar masyarakat tidak terjebak penawaran pinjol ilegal dapat dilakukan dengan mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal itu sendiri, meliputi menetapkan suku bunga tinggi, denda tidak terbatas dan melakukan teror atau intimidasi saat menagih.

Pinjol ilegal juga kerap menawarkan pinjaman ke kontak pribadi baik melalui pesan singkat atau akun media sosial yang seyogyanya tidak boleh dilakukan oleh pinjol legal yang terdaftar di OJK.

"Masyarakat juga, kata Gamal, dapat mengetahui pinjol legal yang terdaftar dan mendapat izin operasi dari OJK dengan mengakses situs resmi OJK,"tambahnya.

Pewarta: Muhammad Arshandi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021