Jakarta (Antara Bengkulu) - Komisi Pemberentasan Korupsi memeriksa Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dalam kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepada daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Ketua MK non-aktif Akil Mochtar.

 "Yang bersangkutan diperiksa untuk AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

KPK pada Selasa (29/10) telah menggeledah kantor dan rumah Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan menyita satu dus dokumen, KPK juga menggeledah kantor dan rumah Wali Kota Palembang Romi Herton pada waktu yang sama.

Pemeriksaan tersebut didasarkan pada pasal 12 huruf B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pasal tersebut diterapkan dengan penemuan uang Rp2,7 miliar di rumah dinas Akil.

Panel Hakim yang dipimpin Akil Mochtar memenangkan pasangan Romi Herton-H.Harno Jayo sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada 20 Mei 2013 berdasarkan hasil perhitungan ulang MK meski keputusan KPU memenangkan pasangan lain yaitu Sarimuda-Nelly Rasdiana.

Sementara terkait Kabupaten Empat Lawang, panel hakim konstitusi yang dipimpin oleh Akil Mochtar mengabulkan gugatan pasangan Budi Antoni Aljufri-Syahril Hanafiah dan membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang yang sebelumnya memenangkan pasangan calon Muhammad-Ali Halimi pada 31 Juli 2013 berdasarkan hasil perhitungan ulang.

Akil sebelumnya juga diduga menerima hadiah terkait pengurusan sengketa pilkada MK di kabupaten Gunung Mas dan Lebak dan disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah.    

Selanjutnya Akil juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang berdasarkan  Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 atau pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Antara)

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013