Beredar video di media sosial diduga Kapolres Nunukan melakukan penganiayaan terhadap anggotanya dalam sebuah kegiatan Bansos Akabri 1999 Peduli tertanggal 21 Oktober 2021.

Video berdurasi 43 detik tersebut, tersebar ke sejumlah awak media di Mabes Polri, Jakarta, Senin malam.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditanyakan mengenai kebenaran video tersebut, menjawab perihal video akan diberikan keterangan pers oleh Polda Kaltara.

"Malam ini akan disampaikan rilis oleh Polda Kaltara terkait dengan tindakan Kapolres Nunukan," ujar Ramadhan.

Sementara itu Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Deary Stone Supit saat dikonfirmasi terpisah membenarkan terkait video tersebut. "Benar kejadiannya itu, saat ini sedang diproses," kata Deary.

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang anggota Polisi sedang berdiri di depan meja yang terdapat tumpeng.

Lalu seorang wanita memindahkan meja tersebut, anggota Polisi tersebut terlihat hendak membantu untuk menggeser meja terdapat tumpeng tersebut.

Tiba-tiba datang pria diduga Kapolres Nunukan AKBP SA datang menghampiri dan menendang anggota tersebut, lalu memukul wajahnya, dan menendang kembali hingga tersungkur.

Dalam video tersebut tertulis waktu serta "water mark" bertulis Polres Nunukan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan jajaran untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran aturan.

Polri juga menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021, berisi 11 perintah Kapolri untuk menindak tegas anggota yang melakukan kekerasan berlebih.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021