Jakarta,  (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus suap terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (SKK Migas) tahun 2012-2013.

         "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

         Namun hingga pukul 10.30 WIB, Karen belum hadir di gedung KPK.

         Selain Karen, hari ini KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno, karyawan PT Parna Raya/PT Kaltim Parna Industri Marihad Simbolon dan Artha Meris Simbolon serta Mantan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Marten Rumeser.

         KPK sebelumnya juga pernah memeriksa pegawai kantor pusat PT Pertamina Isdiana Karma Putri, Bhimasakti dan Isdiana Karma Putri.

         Pertamina pada September 2013 telah diserahi tugas penjualan minyak mentah dan kondensat pemerintah, artinya seluruh minyak mentah bagian negara kemudian diolah di kilang milik Pertamina.

         KPK telah menyita tanah dan bangunan yang diduga milik Rudi di Jalan Haji Ramli No 13, Tebet, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.

         Selain menyita tanah dan bangunan, KPK juga menggeledah Apartemen Lavande Jalan Prof. Dr. Supomo No. 231A, Menteng Dalam, Jakarta Selatan serta rumah yang diduga milik Rudi Rubiandini di Jalan Anatomi Kelurahan Cigadung, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (29/10).

         Dari penggeledahan itu yang disita adalah SK (Surat Keputusan) Rudi sebagai Kepala SKK Migas dan tabungan putranya.

         KPK pascapenangkapan Rudi sudah menggeledah sejumlah tempat lain yaitu ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM dan menyita uang 200 ribu dolar AS, selanjutnya di rumah Rudi di Jalan Brawijaya disita uang senilai 127 ribu dollar Singapura, 90 ribu dolar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.

         Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang 350 ribu dolar AS di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, 60 ribu dolar Singapura, 2 ribu dolar AS dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.

         Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

         Sedangkan pemberi suap, Simon Tandjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

         Proses hukum Simon Tandjaya sudah masuk dalam tahap penuntutan dan akan segera disidang. *

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013