Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berinisial SO (40) ditangkap polisi setelah seorang murid mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah disetubuhi oleh orang yang mendidiknya.

"Rabu 27 Oktober sekira pukul 23.00 WIB anggota menangkap guru ngaji tersangka pelaku persetubuhan terhadap muridnya," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Witdiardi dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.

Terduga pelaku ditangkap oleh polisi setelah orang tua korban melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sejak pertengahan 2020 hingga Agustus tahun 2021.

Terduga pelaku ini adalah guru mengaji korban. Setiap kali mau melakukan persetubuhan diduga pelaku selalu mengancam korban akan menyebarkan perbuatan pelaku dan korban yang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri ke semua orang dan sekolah agar korban dikeluarkan dari sekolah.

Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku karena takut diancam pelaku, akhirnya pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 korban memberitahu kejadian tersebut kepada ibu kandungnya karena selalu diancam melalui WA oleh pelaku kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Anggota polisi pun membawa orang tua dan korban ke unit PPA Satuan Reskrim Polres Mukomuko untuk melaporkan kejadian tersebut kemudian polisi menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Air Dikit.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021