Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menetapkan standar guru mengaji yang bertugas di 34 kelurahan di wilayah itu sehingga dinilai layak menjalankan tugasnya dalam mengajar baca tulis Al Quran.
Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Rejang Lebong Herwin Wijaya Kusuma saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan guru mengaji yang bertugas di 34 kelurahan di Rejang Lebong saat ini 130 orang, di mana mereka mendapatkan bantuan insentif dari Pemkab Rejang Lebong setiap bulan.
"Kita sudah melakukan bimbingan teknis yang dilaksanakan pada 19 Desember 2023 lalu. Bimtek ini dilakukan untuk standarisasi guru ngaji yang ada di Kabupaten Rejang Lebong," kata dia.
Dia menjelaskan bimbingan teknis dari Pemkab Rejang Lebong tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dan motivasi pendidikan membaca Al Quran dengan baik dan benar.
Pelaksanaan bimtek kepada 130 orang guru ngaji yang menerima insentif dari pemerintah daerah, kata dia, dilakukan sebagai bentuk perhatian dari Pemkab Rejang Lebong dalam meningkatkan kompetensi mereka dalam menjalankan tugasnya.
Menurut dia, kalangan guru ngaji yang mengikuti bimtek mendapatkan bimbingan dan pengetahuan dari sejumlah tokoh yang berkompeten di bidangnya sehingga bisa diterapkan dalam menjalankan tugas di wilayahnya masing-masing.
Sebelumnya, dalam APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2023 Pemkab Rejang Lebong menyiapkan anggaran untuk insentif perangkat berkisar Rp890 juta yang digunakan untuk insentif perangkat agama yang bertugas khusus di 34 kelurahan. Sedangkan untuk perangkat agama yang bertugas di 122 di daerah itu dibiayai oleh dana desa masing-masing.
Perangkat agama yang mendapat insentif dari APBD Rejang Lebong ini di antaranya imam masjid induk Rp600 ribu/bulan, kemudian khatib Rp350 ribu/bulan, bilal Rp300 ribu/bulan, gharim Rp300 ribu/bulan dan rubiah Rp300 ribu/bulan, serta guru ngaji kelurahan Rp250 ribu/bulan.
Sedangkan untuk perangkat agama lainnya per agama diberikan hanya untuk satu orang perangkat saja, baik untuk pendeta, pastor, romo dan upasaka masing-masing sebesar Rp400 ribu/bulan.*
Pemkab Rejang Lebong tetapkan standar guru ngaji daerah
Rabu, 27 Desember 2023 7:04 WIB 1244