Palembang (Antara) - DPRD Kota Palembang akan segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Anak Jalanan yang diajukan oleh pemerintah daerah setempat.

"Hari ini, dijadwalkan Raperda yang kami ajukan akan dibahas untuk disetujui pengesahannya pada rapat paripurna DPRD setempat," kata Kepala Dinas Sosial Palembang Faizal AR di Palembang, Rabu.

Menurut dia, proses pembahasan raperda tersebut telah dilakukan secara maraton sekitar 1,5 bulan.

Selain mendalami berbagai referensi perda tersebut panitia khusus juga telah melakukan studi banding sehingga diharapkan proses pembahasan raperda dapat segera selesai dan dapat segera disahkan.

Dia menjelaskan perda pembinaan anak jalanan itu mendesak untuk diterbitkan karena sampai kini belum ada ketentuan khusus sebagai dasar dalam penanganan kelompok anak itu.

Selama ini upaya pembinaan anak jalanan dilakukan berdasar Perda Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketertiban.

Sebelumnya Ketua DPRD Palembang Ahmad Novan mengatakan ada empat Raperda yang dibahas untuk diterbitkan dewan setempat.

"Selain Raperda Pembinaan Anak Jalanan, raperda lain adalah tentnag pemisahan bagian hukum dan organisasi tata laksana serta penyertaan modal untuk PDAM Tirta Musi," katanya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013