Mukomuko (Antara) - Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera VII akan menyosialisasikan aturan tentang larangan menggarap lahan di sempadan sungai, di Kabupaten Mukomuk0, Provinsi Bengkulu.

"Dalam waktu dekat ini akan kami sosialisasikan aturannya kepada masyarakat Mukomuko," kata Perwakilan Balai Wilayah Sumatera VII Bengkulu Budi Raharjo, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, aturan tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi yang mengeksploitasi dan mengeksplorasi di luar kepentingan konservasi sumber daya air.

Sanksi hukum itu, lanjutnya, seperti dijelaskan dalam pasal 16 ayat (2) dan pasal 22 tentang pemanfaatan sempadan sungai. Bagi yang melakukan pelanggaran bisa diancam kurungan pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Diakuinya, jika dalam lokasi Bendungan Air Manjuto di Kabupaten Mukomuko banyak yang telah beralih fungsi menjadi perumahan dan perkebunan kepala sawit.

Ia menyebutkan, seperti lokasi bendungan seluas 70 hektare di Desa Lalangluas yang telah berdiri bangunan, bahkan hutan dari bibir sepanjang daerah aliran sungai (DAS) selebar 100 meter banyak beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit.

Terkait dengan kegiatan sosialisasi, ia mengatakan, pihaknya menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran kembali lahan bendungan yang telah dan belum dialihfungsikan.

Ia berharap, dapat menyelamatkan sisa lahan di Bendungan Air Manjuto yang belum ada aktivitas warga setempat.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013