Bengkulu (Antara Bengkulu) - Saksi ahli kasus korupsi lampu jalan Kota Bengkulu memastikan beberapa dokumen penting proyek pengadaan tersebut palsu.

"Saya hanya menandatangani kesepakatan proyek pertama waktu menang tender, dan dokumen lainnya dipastikan palsu karena itu bukan tanda tangan saya dan bukan cap perusahaan PT Dwipa Konektra," kata saksi ahli yang merupakan Direktur PT Dwipa Konektra pemenang tender proyek lampu jalan Kota Bengkulu, Zaidan di Bengkulu, Senin.

Dia mengatakan tidak mengenal tanda tangan dan cap yang ada pada dokumen yang seharusnya adalah kewenangannya untuk menandatangani dokumen tersebut.

Seperti bukti yang diperlihatkan hakim kasus tersebut pada sidang, banyak dokumen bukti seperti fakta integritas dan bukti lainnya dari proyek yang mengatasnamakan Direktur PT Dwipa Konektra dibantah saksi bahwa dokumen tersebut bukanlah dia yang menandatangani.

"Saya baru tahu dokumen itu ketika diperiksa oleh Kejati Bengkulu sehingga saya melaporkan ada tindakan pemalsuan ke kepolisian," kata dia.

Dia menjelaskan pada persidangan bahwa dirinya hanya memiliki perusahaan pengerjaan proyek di bidang kelistrikan yang berkantor di Jakarta.

"Saya hanya punya PT, ketika itu ada orang yang bernama Egitama dari Bengkulu mengajak kerja sama untuk ikut tender, dia punya modal dan ingin mengerjakan proyek lampu jalan ini. Oleh sebab itu segala sesuatunya yang berhubungan dengan proyek yang berada di Bengkulu saya tidak tahu karena Egitama yang melakukan, dan saya telah memberikan kuasa direksi kepada dia," kata dia.

Dia mengatakan hanya menerima laporan progress dari pengadaan proyek lampu jalan dari Egitama.

Pada laporan yang disampaikan kepadanya proyek berjalan sesuai dengan tender yang telah ditetapkan.

"Sesuai laporan Egitama secara normatif saya kira proyek ini berjalan sesuai sebagaimana mestinya, sehingga saya tidak ke Bengkulu atau menurunkan tim, oleh sebab itu juga saya tidak tahu sampai ada dokumen palsu seperti itu," kata dia.

Sebelumnya, pada tahun 2012 Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pengusutan dugaan korupsi pengadaan lampu jalan dengan nilai proyek sebesar 24,5 miliar rupiah yang menggunakan APBD Provinsi Bengkulu.

Kejati menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu Zulkarnain Muin, kuasa Direktur PT Duta Dwipa Konektra sebagai kontraktor pelaksana, Egitama, Direktur PT Duta Dwipa Konektra Zaidan, serta terdakwa yang disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu Jumeri Asri selaku PPTK saat itu.

Akibat kasus korupsi pengadaan lampu jalan ini, ditaksir negara mengalami kerugian hingga empat miliar rupiah. (Antara)

Pewarta: Oleh Boyke LW

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013