Mukomuko (Antara Bengkulu) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu, mengancam menghapus empat bidang tanah dalam izin hak guna usaha perusahaan perkebunan di Kabupaten Mukomuko yang terindikasi telantar.

"Keempat bidang tanah itu adalah milik PT PATI, PT Asri Rimba, Bina Bumi Sejahtera (BBS), dan satu perusahaan yang memiliki izin hak guna bangunan (HGB)," kata Kabid Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Chandra D Putra, di Mukomuko, Kamis.

Ia menyebutkan, PT PATI memiliki HGU seluas 1.800 hektare, namun yang dimanfaatkan hanya 600 hektare, lalu HGU PT Asri Rimba dari 2.400 hektare, baru digarap sekitar 300 hektare, sementara HGU PT BBS yang tidak dimanfaatkan seluas 2.200 hektare.

Ia menjelaskan, sebelum sebagian lahan HGU empat perusahaan terindikasi telantar itu dihapus dan diambil alih sebagai aset negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2011, maka disampaikan teguran tertulis sampai tiga kali.

"Kalau tiga kali teguran, izin HGU tidak dimanfaatkan juga, maka kewenangan dari BPN pusat menghapus dan menetapkan lahan terindikasi telantar itu kembali ke negara," katanya.

Menurut dia, secara teknis pengaturan lahan yang telah dihapus itu oleh pemerintah pusat, namun di daerah oleh pemerintah setempat.

Dari empat perusahaan perkebunan yang tidak memanfaatkan dan tidak sesuai peruntukan, sebutnya, PT PATI telah mendapat tiga kali teguran dari BPN, PT Asri Rimba dua kali, dan dua perusahaan satu kali teguran.

Ia menerangkan, meskipun izin HGU perusahaan yang terindikasi menelantarkan lahannya terancam dihapus, namun mereka tetap diberikan kesempatan untuk memanfaatkan lahannya.

Kalau perusahaan yang mengunakan izin HGU tidak sesuai peruntukan, kata dia, dapat menggurus izin mengalihan komiditas yang ditanam di lahan HGU milik perusahaannya.

Sementara itu, sebutnya, di Provinsi Bengkulu ini tercatat sebanyak 34 bidang tanah dalam izin HGU perusahaan perkebunan yang terindikasi telantar dan telah diberikan teguran tertulis.

"Kita berikan kesempatan kepada perusahaan memanfaatkan lahannya, sebelum ada keputusan pencabutan," ujarnya lagi.(ant)

Pewarta:

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013