Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan eksekutor begal berinisial ADR alias T yang menewaskan karyawati Basarnas, sempat menggelar pesta narkoba sebelum menjalankan aksi kejahatan.
ADR, sang eksekutor beraksi bersama ketiga temannya merampas telepon seluler milik korban MN (22) hingga meninggal dunia akibat luka terkena sabetan celurit pada 22 Oktober lalu sekitar pukul 02.47 WIB.
"Sebelum melakukan aksi, dia pesta narkoba dulu, kemudian mereka berangkat," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Hariyanto saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Setyo mengatakan ADR sengaja mengonsumsi narkoba untuk meningkatkan keberanian sebelum melakukan tindakan keji hingga menewaskan korban.
Menurut dia, ADR berniat merampas telepon seluler milik MN, namun tersangka melukai lengan kiri hingga menembus paru korban.
"Dia tidak tahu itu akan berakibat fatal dan korbannya meninggal dunia. Jadi dia asal sabet pakai celurit mengenai korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Setyo.
Adapun, petugas menciduk ADR di Gadog, Kabupaten Bogor pada Minggu (14/11) lalu, setelah dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan, tiga pelaku lainnya telah ditangkap sebelumnya, yakni RP (18) diringkus di Tamansari, Jakarta Barat, selanjutnya MG (18) dibekuk di Klender, Jakarta Timur, dan terakhir MR (24) ditangkap di Bogor.
Diketahui, komplotan penjahat tersebut telah melakukan aksi serupa pada dua lokasi lainnya yang berada di Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya, ADR dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 361 dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
ADR, sang eksekutor beraksi bersama ketiga temannya merampas telepon seluler milik korban MN (22) hingga meninggal dunia akibat luka terkena sabetan celurit pada 22 Oktober lalu sekitar pukul 02.47 WIB.
"Sebelum melakukan aksi, dia pesta narkoba dulu, kemudian mereka berangkat," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Hariyanto saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Setyo mengatakan ADR sengaja mengonsumsi narkoba untuk meningkatkan keberanian sebelum melakukan tindakan keji hingga menewaskan korban.
Menurut dia, ADR berniat merampas telepon seluler milik MN, namun tersangka melukai lengan kiri hingga menembus paru korban.
"Dia tidak tahu itu akan berakibat fatal dan korbannya meninggal dunia. Jadi dia asal sabet pakai celurit mengenai korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Setyo.
Adapun, petugas menciduk ADR di Gadog, Kabupaten Bogor pada Minggu (14/11) lalu, setelah dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan, tiga pelaku lainnya telah ditangkap sebelumnya, yakni RP (18) diringkus di Tamansari, Jakarta Barat, selanjutnya MG (18) dibekuk di Klender, Jakarta Timur, dan terakhir MR (24) ditangkap di Bogor.
Diketahui, komplotan penjahat tersebut telah melakukan aksi serupa pada dua lokasi lainnya yang berada di Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya, ADR dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 361 dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021