Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu berencana mengenakan sanksi kepada warga tidak mau menjalani vaksinasi COVID-19 tanpa alasan medis.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Tengah Nurul Iwan Setiawan di Bengkulu, Kamis, mengatakan, pemerintah kabupaten berencana memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak mau divaksinasi pada Desember 2021.
 
"SE Bupati juga sudah dibuat dan bulan ini kita sosialisasikan dulu," katanya.

Menurut dia, ada tiga sanksi administratif yang bakal diberlakukan pada warga yang tidak mau divaksinasi, yakni penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial, penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan, serta pengenaan denda.

Besaran denda yang akan dikenakan kepada warga yang tidak mau menjalani vaksinasi COVID-19 tanpa alasan medis jelas, ia mengatakan, masih dibahas oleh pemerintah kabupaten.

Nurul mengatakan bahwa pemberlakuan sanksi bagi warga yang tidak mau divaksinasi dilakukan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi mengimbau warga yang belum menjalani vaksinasi COVID-19 segera mendatangi fasilitas pelayanan vaksinasi.

"Silakan masyarakat vaksinasi di puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan lainnya," kata dia.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021