Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan kapasitas tempat ibadah di zona merah COVID-19 luar Pulau Jawa-Bali dibatasi maksimal 25 persen.
"Untuk tempat ibadah yang berlokasi di zona hijau dan kuning dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan zona oranye dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen," kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan COVID-19 yang diikuti di Jakarta melalui YouTube BNPB, Selasa sore.
Wiku mengatakan ketentuan tersebut tercantum dalam penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 61 tahun 2021.
Inmendagri tersebut, kata Wiku, berlaku mulai 23 November hingga 6 Desember 2021 di luar Pulau Jawa dan Bali.
Untuk detail zonasi PPKM terbaru dapat diakses oleh masyarakat pada "dashboard" publik resmi milik Satgas COVID-19 di laman covid-19.co.id di bagian sebaran peta risiko.
Sebagai tambahan, kata Wiku, pemerintah daerah dapat memeriksa penyesuaian berbagai sektor lainnya sesuai dengan Inmendagri Nomor 61 tahun 2021.
"Pemerintah daerah wajib segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Penting untuk diingat penyesuaian yang dilakukan pemerintah merupakan upaya untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19 terkini," katanya.
Selain itu, pemerintah terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam implementasi kebijakan PPKM dengan terus memantau dan juga mengevaluasi capaian kebijakan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
"Untuk tempat ibadah yang berlokasi di zona hijau dan kuning dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan zona oranye dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen," kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan COVID-19 yang diikuti di Jakarta melalui YouTube BNPB, Selasa sore.
Wiku mengatakan ketentuan tersebut tercantum dalam penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 61 tahun 2021.
Inmendagri tersebut, kata Wiku, berlaku mulai 23 November hingga 6 Desember 2021 di luar Pulau Jawa dan Bali.
Untuk detail zonasi PPKM terbaru dapat diakses oleh masyarakat pada "dashboard" publik resmi milik Satgas COVID-19 di laman covid-19.co.id di bagian sebaran peta risiko.
Sebagai tambahan, kata Wiku, pemerintah daerah dapat memeriksa penyesuaian berbagai sektor lainnya sesuai dengan Inmendagri Nomor 61 tahun 2021.
"Pemerintah daerah wajib segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Penting untuk diingat penyesuaian yang dilakukan pemerintah merupakan upaya untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19 terkini," katanya.
Selain itu, pemerintah terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam implementasi kebijakan PPKM dengan terus memantau dan juga mengevaluasi capaian kebijakan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021