Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah potensi penyebaran COVID-19 varian Omicron tidak akan ditolak apabila masuk ke Tanah Air.
"Pada dasarnya, WNI tidak akan ditolak masuk ke wilayah Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, jika ada WNI yang ingin pulang dalam waktu dekat ke Indonesia dipersilakan. Yang terpenting paspor masih berlaku dan wajib mematuhi protokol kesehatan perjalanan internasional yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini, terdapat 11 negara yang sementara waktu warganya dibatasi untuk memasuki wilayah Indonesia. Negara itu ialah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
Sebagai langkah mitigasi penyebaran virus COVID-19 varian baru, WNI yang bertolak dari 11 negara tersebut diwajibkan untuk menjalani karantina selama 14 hari setibanya di Indonesia.
Selain itu, mereka juga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 serta hasil tes RT-PCR yang dilakukan maksimum 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, terkait tempat pemeriksaan imigrasi yang dibuka untuk pelaku perjalanan internasional, dan akan masuk ke Indonesia menggunakan pesawat masih tetap sama yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi yang terletak di Manado.
Sebelumnya, Kemenkumhan mengeluarkan aturan pelarangan masuk bagi orang asing yang berlaku efektif pada 30 November 2021.
Di samping itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana,
Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
"Pada dasarnya, WNI tidak akan ditolak masuk ke wilayah Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, jika ada WNI yang ingin pulang dalam waktu dekat ke Indonesia dipersilakan. Yang terpenting paspor masih berlaku dan wajib mematuhi protokol kesehatan perjalanan internasional yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini, terdapat 11 negara yang sementara waktu warganya dibatasi untuk memasuki wilayah Indonesia. Negara itu ialah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
Sebagai langkah mitigasi penyebaran virus COVID-19 varian baru, WNI yang bertolak dari 11 negara tersebut diwajibkan untuk menjalani karantina selama 14 hari setibanya di Indonesia.
Selain itu, mereka juga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 serta hasil tes RT-PCR yang dilakukan maksimum 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, terkait tempat pemeriksaan imigrasi yang dibuka untuk pelaku perjalanan internasional, dan akan masuk ke Indonesia menggunakan pesawat masih tetap sama yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi yang terletak di Manado.
Sebelumnya, Kemenkumhan mengeluarkan aturan pelarangan masuk bagi orang asing yang berlaku efektif pada 30 November 2021.
Di samping itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana,
Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021