Baturaja (Antara Bengkulu) - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, meringkus dua tersangka bandar narkotika jenis sabu-sabu asal Provinsi Lampung yang sering memasok barang haram tersebut di wilayah OKU.

"Tersangka yang berhasil kami amankan Suar (47) dan Re (22), keduanya berdomisili di Kecamatan Way Tuba, Lampung Utara," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Mulyadi SIk didampingi Kasat Narkoba AKP Rapael BJ Lingga di Baturaja, Sabtu.

Ia mengatakan kedua tersangka yang merupakan target operasi pihak kepolisian Lampung Utara tersebut, ditangkap di salah satu hotel di Baturaja, ibu kota Kabupaten OKU saat sedang asik menghisap barang haram itu, Jumat (29/11) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi, berhasil diamankan barang bukti (BB) satu paket hemat sabu, dua butir inex warna pink, satu pirek berisi serbuk sisa sabu dan uang tunai Rp6,4 juta.

"BB narkotika yang lain diduga sudah dipakai dan dibuang saat penangkapan," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Kapolres, dihari yang sama jajaran Satres Narkoba Polres OKU juga berhasil mengamankan pemuja sabu-sabu yakni Ek (23) warga simpang empat Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur di depan Hotel Redante I sekitar pukul 11.30 WIB.

Ia mengatakan dari tangan oknum karyawan cafe Kemuning itu diamankan BB satu paket hemat sabu-sabu beserta alat hisap.

"Ketiga tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres OKU untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus," katanya.

Sementara, catatan Antara bahwa Polres OKU hampir tiap hari menangkap pemuja, bandar, pengedar maupun pemakai narkoba yang sebagian besar jenis shabu.

Jajaran Polres OKU juga berhasil mengamankan sejumlah tersangka kasus kriminalitas lainnya, seperti kasus judi toto gelap dan sabung ayam. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013