Bengkulu (Antara) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu menindak sebanyak 1.050 pelanggar lalu lintas di jalan umum selama November 2013, kata Kasatlantas AKP Istiqlal MZ mewakili Kapolres Bengkulu, Rabu.

"Penindakan yang kita berikan dengan menyita surat tanda kendaran bermotor (STNK) dan mengamankan motor yang tidak sesuai standar pabrikan yang telah ditentukan," katanya.

Penindakan selama operasi yang diberi nama "Giat Rutin" dilakukan karena banyak pengendara yang tidak patuh rambu lalu lintas dan melakukan berbagai pelanggaran di jalan umum.

"Kebanyakan yang kita temukan adalah pengendara yang melawan arus lalu lintas ini akan menyebabkan risiko kecelakaan semakin tinggi," kata dia.

Istiqlal mengatakan untuk jenis kendaraan roda dua terdapat 510 pelanggaran dan 540 pelanggaran roda empat.

"Selama bulan November terjadi di 23 kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia," katanya.

Lakalantas tersebut juga mengakibatkan 15 orang luka berat serta 45 orang luka ringan.

"Untuk menekan korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas, kita menggiatkan sosialisasi dan memasang spanduk diberbagai sudut jalan strategis untuk menyampaikan betapa pentingnya taat aturan lalulintas," katanya.

Operasi Giat Rutin Polres Bengkulu, menurutnya, tidak hanya untuk menekan tingkat pelanggaran lalulintas namun juga untuk menekan tingkat kriminalitas di jalan umum.

"Seperti tindak curanmor, curat dan curas di Kota Bengkulu kita harapkan dapat diminmalisir dengan tingginya intensitas personel kita memberikan pelayanan keamanan berkendara," kata dia.

Lebih lanjut dia juga berharap pelaksanaan razia tersebut juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.

"Selain memperhatikan keselamatan diri sendiri, kita juga harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain baik yang menggunakan kendaraan maupun pejalan kaki." ujarnya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013