Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat orang yang kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, salah satunya adalah ketua RT.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, di Jakarta, Jumat, mengatakan, empat orang yang ditangkap tersebut berinisial RF, MA, GS, dan AIK, dengan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 10 gram dan telepon seluler.
Penggerebekan dilakukan polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur di tempat kos tersangka GS alias Jawir yang diduga berperan sebagai bandar, pada Kamis (9/12) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Di antara pengguna sabu ini ada AIK yang merupakan ketua RT. Kita perlu waspada pejabat publik seperti ini seharusnya menjadi teladan, tapi ditemukan menggunakan narkotika jenis sabu," katanya.
Erwin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui si ketua RT telah menggunakan narkoba sejak November lalu. "Katanya dia ada permasalahan keluarga sehingga menggunakan sabu. Kita tidak tahu permasalahannya apa," ujarnya.
Erwin menambahkan, penggerebekan terhadap empat orang itu dilakukan setelah petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur berpura-pura menjadi pembeli.
Atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 mengenai narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, di Jakarta, Jumat, mengatakan, empat orang yang ditangkap tersebut berinisial RF, MA, GS, dan AIK, dengan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 10 gram dan telepon seluler.
Penggerebekan dilakukan polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur di tempat kos tersangka GS alias Jawir yang diduga berperan sebagai bandar, pada Kamis (9/12) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Di antara pengguna sabu ini ada AIK yang merupakan ketua RT. Kita perlu waspada pejabat publik seperti ini seharusnya menjadi teladan, tapi ditemukan menggunakan narkotika jenis sabu," katanya.
Erwin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui si ketua RT telah menggunakan narkoba sejak November lalu. "Katanya dia ada permasalahan keluarga sehingga menggunakan sabu. Kita tidak tahu permasalahannya apa," ujarnya.
Erwin menambahkan, penggerebekan terhadap empat orang itu dilakukan setelah petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur berpura-pura menjadi pembeli.
Atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 mengenai narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021