Mukomuko, (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak berusia enam tahun di daerah itu.

"Tiga tersangka itu yakni W (13), T (13), dan AL (8)," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto melalui Kasat Reskrim Iptu Dauglas Mahenrajaya, di Mukomuko.

Ia mengatakan, dua orang tersangka W dan T yang tidak bersekolah lagi itu ditangkap polisi di rumahnya di Desa Suka Maju dan sekarang ditahan di Mapolres setempat. Sementara tersangka AL sengaja tidak ditahan dengan pertimbangan yang bersangkutan masih anak-anak.

Menurut dia, kronologis kejadian pencabulan yang dilakukan oleh ketiganya terhadap P (6), terjadi sekitar bulan Oktober 2013 di sebuah pondok dekat persawahan di Desa Suka Maju.

Sebelum berbuat cabul, sebutnya, ketiga tersangka terlebih dahulu mengajak korban mencari buah kedondong di sawah. Setelah sampai di sawah mereka mandi di genangan air.

"Setelah mandi itulah baru ketiga tersangka melakukan aksinya mencabuli korban di pondok tersebut secara bergantian," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan korban, kata dia, ketiga tersangka tersebut telah menggaulinya.

Dari hasil visum di puskesmas, katanya, telah terjadi kerusakan pada alat kelamin korban.

Namun, kata dia, keterangan itu baru satu pihak dari korban, belum keterangan dari tiga tersangka.

Akibat perbuatan itu, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

Ia menerangkan, kalau tersangkanya orang dewasa maka ancaman hukumannya bisa selama 15 tahun, namun karena tersangka masih anak-anak maka hukumannya seperempat dari hukum orang dewasa.

Kepala Desa Suka Maju, Basri membenarkan bahwa dua warganya ditangkap polisi di rumahnya karena telah berbuat asusila.

` Menurut dia, kejadian itu terjadi sekitar tiga bulan yang lalu, karena saat itu pernah ada upaya damai antara keluarga pelaku dengan keluarga korban.

"Paman korban yang tidak terima terhadap perbuatan pelaku sehingga melaporkan kejadian ini ke polisi," ujarnya lagi.***2***

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013