Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan berdasarkan kinerja Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) pada 2021, sebanyak 98 persen dari produk sektor kelautan dan perikanan Indonesia diterima di negara-negara tujuan ekspor.

"Dari semua produk perikanan yang kita kirim berdasarkan health certificate yang keluar, itu kami jamin 98 persen diterima di negara tujuan," kata Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Selain itu, ujar dia, berdasarkan data sampai dengan 30 November 2021, angka rasio ekspor ikan dan hasil perikanan yang diterima oleh negara tujuan ekspor mencapai realisasi 99,36 persen, dan diharapkan sampai akhir Desember 2021 tidak ada tambahan kasus penolakan kasus produk perikanan dari Indonesia.

Menurut data yang sama, volume sertifikasi pelayanan ekspor berkurang dari 152.240 sertifikat kesehatan pada 2020, menjadi 146.338 sertifikat pada 2021. Begitu pula dengan volume produk perikanan yang disertifikasi juga menurun dari 1,33 juta ton pada 2020 menjadi 1,21 juta ton pada 2021.

Dari sumber yang sama diketahui bahwa nilai ekspor berbagai komoditas mengalami kenaikan, misalnya nilai ekspor udang vaname naik dari 1,66 miliar dolar AS pada 2020 menjadi 1,7 miliar dolar AS pada 2021, dan nilai ekspor tuna dari 419,82 juta dolar pada 2020 menjadi 432,86 juta dolar pada 2021.

"Ini memberikan indikasi produk perikanan Indonesia semakin tinggi nilainya," kata Rina.

Ia juga mengungkapkan beragam impor produk perikanan juga rata-rata mengalami penurunan bila dibandingkan antara tahun 2020 dan 2021, sedangkan yang mengalami kenaikan hanya bahan baku pakan dan makarel.

Dalam hal pengiriman produk kelautan dan perikanan domestik atau dalam negeri antara sesama wilayah Indonesia, Rina menyatakan bahwa pihaknya ingin menggerakkan perekonomian dalam negeri dan mendukung UMKM sektor perikanan, antara lain dengan memberikan Pungutan Sertifikasi Lalu Lintas Domestik Rp0 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 85/2021.

Secara keseluruhan, Kepala BKIPM menyebutkan bahwa dengan standardisasi yang dimiliki KKP, maka produk perikanan Indonesia dapat diterima oleh 171 dari 195 negara anggota PBB.

Sedangkan terkait dengan penanganan pelanggaran karantina dan keamanan hayati ikan, BKIPM KKP berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Polri, Bea Cukai, Lanal, dan Avsec Angkasa Pura, telah menangani sebanyak 112 kasus pelanggaran selama tahun 2021 ini hingga 6 Desember. Nilai sumber daya ikan yang diselamatkan dari keseluruhan kasus itu adalah sekitar Rp192 miliar.

Sementara itu, BKIPM juga melakukan sinergi pengawasan dalam mendukung kinerja BKIPM antara lain dalam implementasi Single Submission dan Joint Inspection bersama Karantina dan Bea Cukai. Hasil uji coba di sebanyak tiga pelabuhan, sinergi pengawasan tersebut memangkas waktu dan menghemat biaya clearance sekitar 50 persen.

"Kami terbuka dengan transparansi dan digitalisasi, tidak ada yang kami sembunyikan," kata Rina.

Ia menyebutkan, BKIPM sebagai salah satu bagian dalam KKP yang sangat banyak melakukan layanan kepada publik, memiliki tingkat indeks kepuasan sebesar rata-rata 3,5 dari skala 4.
 

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021