Bengkulu (Antara) - Petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Provinsi Bengkulu melepasliarkan 26 ekor kepiting bakau ke habitatnya di kawasan Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu.
"Kepiting yang dilepasliarkan ini hasil sitaan dari upaya jual beli karena bobotnya tidak sesuai dengan ketentuan," kata Kepala BKIPM dan Keamanan Hasil Perikanan Provinsi Bengkulu, Jumadi, di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan kepiting bakau yang lolos dari upaya jual beli itu memiliki bobot 70 gram. Sementara pemerintah menetapkan bobot kepiting yang layak diperjualbelikan berbobot minimal 200 gram.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah Republik Indonesia, lobster yang diperjualbelikan minimal berbobot 200 gram.
Kepiting yang belum sesuai bobot itu digagalkan pengirimannya ke luar Kota Bengkulu melalui Bandara Fatmawati Soekarno.
Jumadi mengatakan pengawasan terhadap komoditi perikanan terus ditingkatkan untuk menjamin keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.
"Pengawasan tetap kami tingkatkan sembari memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian sumber daya perikanan," ucapnya.
Selain kepiting bakau, petugas BKIPM dan Keamanan Hasil Perikanan Bengkulu juga masih menemukan upaya perdagangan lobster di bawah bobot yang ditentukan pemerintah.
Sosialisasi, tambah Jumadi, akan terus ditingkatkan sebab perlindungan terhadap keberlanjutan sumber daya perikanan berarti menjamin keberlanjutan perekonomian masyarakat pesisir.***1***